Golkar Kalbar Gelar Sayembara Rp1 Juta untuk Lawan Politik Uang di Pilgub 2024

  • Bagikan
Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalimantan Barat.[HO-Istimewa]

Suaraindo.id – Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat (Pilgub Kalbar) 2024 yang jujur dan adil, DPD Partai Golkar Kalimantan Barat meluncurkan sayembara anti-politik uang. Masyarakat yang berhasil menangkap pelaku atau mengungkap bukti praktik politik uang berkesempatan mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp1 juta.

Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Golkar Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis Golkar untuk memerangi pelanggaran dalam proses demokrasi.

“Kami menyediakan Rp1 juta untuk siapa saja yang berhasil memberikan bukti pelanggaran, baik itu pelaku maupun saksi. Pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh Badan Saksi Nasional Partai Golkar,” ujar Jamaan, yang akrab disapa Buyung.

Posko dan Mekanisme Laporan

Laporan pelanggaran politik uang dapat disampaikan ke Posko Pengaduan di Gedung Zamrud, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, atau melalui layanan Hotline WhatsApp di 0812-3400-6323.

“Kami siap jemput bola untuk mendatangi lokasi laporan secara langsung. Selain itu, pelapor juga dapat mengadukannya ke Bawaslu di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Indikasi Modus Politik Uang

Buyung menyebut, Golkar telah mencium sejumlah indikasi dan modus praktik politik uang yang mulai terorganisasi di beberapa wilayah, seperti Kubu Raya (Kecamatan Sungai Raya, Ambawang) dan Pontianak Timur (Tanjung Raya II).

“Ada dugaan sejumlah oknum RT dan KPPS memperjualbelikan surat undangan pemilih kepada tim paslon tertentu. Nilainya sekitar Rp100 ribu per undangan,” ungkap Buyung.

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa praktik ini melibatkan mobilisasi massa, pencoblosan ganda, serta pemberian uang dan sembako sebagai iming-iming.

Sanksi Hukum Tegas

Buyung menegaskan, praktik politik uang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pemberi maupun penerima. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, ancaman hukuman untuk pelanggaran pemilu meliputi:

  • Kurungan: Minimal 12 bulan, maksimal 108 bulan.
  • Denda: Mulai dari Rp24 juta hingga Rp1 miliar.

“Kami mengingatkan semua pihak bahwa tindakan ini adalah pelanggaran serius yang dapat merusak demokrasi. Mari bersama-sama menjaga agar Pilkada berjalan sesuai prinsip keadilan,” tegasnya.

Imbauan untuk Semua Pihak

Golkar Kalbar juga meminta Bawaslu, kepolisian, dan masyarakat luas untuk memperkuat pengawasan demi menghindari praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Potensi terbesar praktik ini terlihat di Kubu Raya, Singkawang, dan beberapa wilayah Pontianak. Kita harus mencegahnya sejak dini agar Pilkada ini menjadi momen demokrasi yang bersih dan bermartabat,” tutup Buyung.

Sayembara ini diharapkan mampu menggerakkan masyarakat untuk aktif melaporkan praktik politik uang, sekaligus menciptakan Pilkada yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan