Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen: Dorong Daya Beli dan Perkuat Ekonomi Nasional

  • Bagikan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan awak media saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). foto : suara kalbar

Suaraindo.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah. Kebijakan ini diambil untuk menghadapi tantangan global dan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.

“Sebagai langkah awal, kenaikan ini ditujukan untuk menunjang daya beli masyarakat kelas menengah yang merupakan salah satu komponen utama konsumsi domestik,” kata Airlangga, melansir dari ANTARA, Senin (2/12).

Peran Vital Kelas Menengah dalam Ekonomi Nasional

Menurut Airlangga, konsumsi masyarakat, terutama dari kelompok kelas menengah, selama ini menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan rata-rata penghasilan Rp2 juta hingga Rp9 juta per bulan, pengeluaran masyarakat kelas menengah yang sebagian besar berada di bawah Rp5 juta memiliki dampak besar terhadap pergerakan ekonomi.

“Kelompok ini menjadi penopang utama konsumsi. Oleh karena itu, menjaga dan meningkatkan daya beli mereka menjadi prioritas dalam menghadapi tantangan global,” ungkapnya.

Airlangga juga menekankan pentingnya menjaga pengeluaran kelas menengah agar tetap mengalir ke sektor formal domestik, bukan ke luar negeri. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat struktur ekonomi nasional.

Keputusan Presiden untuk Kenaikan UMP

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas pada Jumat (29/11) setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

“Kenaikan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing usaha. Kami telah berdiskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh, untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat maksimal,” ujar Presiden.

Dampak pada Ekonomi dan Harapan ke Depan

Airlangga menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya untuk mendukung kelas menengah, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal mendatang. “Pertumbuhan ekonomi kita sangat bergantung pada daya beli masyarakat kelas menengah. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional,” katanya.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi sektor industri dan jasa, di mana mayoritas pekerja formal berada. Dengan kenaikan ini, diharapkan masyarakat dapat mempertahankan konsumsi yang stabil, sehingga roda perekonomian terus bergerak.

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah untuk menjawab tantangan ekonomi, sekaligus memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan