Suaraindo.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk penjadwalan ulang pada hari Senin (6/1/2025),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025), seperti dilansir dari ANTARA.
Tessa menjelaskan, pemeriksaan Wahyu Setiawan awalnya dijadwalkan untuk hari ini, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan reschedule. Wahyu menyatakan kesediaannya untuk hadir pada jadwal baru tersebut.
“Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti,” tambah Tessa.
Wahyu Setiawan akan dimintai keterangan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Namun, penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
HK juga diketahui mengarahkan DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Penyuapan ini dilakukan dengan nilai total 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16–23 Desember 2019.
Selain dugaan suap, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Berikut beberapa tindakan yang diduga dilakukan oleh HK:
Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, HK diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK, HK diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik.
HK diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019–2024. Meski demikian, Harun Masiku hingga kini belum pernah memenuhi panggilan penyidik dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Sementara itu, Wahyu Setiawan yang juga terlibat dalam kasus ini tengah menjalani bebas bersyarat setelah sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













