ASN Dituntut Fleksibel dalam Bekerja, Kualitas Layanan Tetap Prioritas

  • Bagikan
Arsip Foto – Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat berkunjung ke Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Jumat (7/2/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dituntut untuk lebih fleksibel dalam bekerja tanpa mengabaikan kualitas layanan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menegaskan bahwa fleksibilitas ini tetap harus sesuai dengan kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas, serta menaati ketentuan jam kerja yang telah diatur.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” ujar Zudan, Senin (10/2/2025), dikutip dari ANTARA.

Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Perpres ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA). Selain itu, batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.

Zudan menjelaskan bahwa implementasi aturan ini diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Mereka bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Meski aturan ini memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN, tidak semua pegawai dapat menerapkannya. ASN yang bertugas pada pelayanan langsung kepada masyarakat serta pegawai yang mendukung operasional pemerintah tetap diwajibkan bekerja sesuai dengan aturan jam kerja yang berlaku.

Sementara itu, untuk internal BKN sendiri, skema fleksibilitas kerja masih dalam tahap penggodokan. Zudan mengungkapkan bahwa formula yang direncanakan adalah dua hari kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan tiga hari kerja dari kantor (Work From Office/WFO).

“BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” tegas Zudan.

Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan ASN tetap dapat bekerja secara optimal tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan tuntutan zaman dan perkembangan teknologi yang memungkinkan pekerjaan dilakukan dari berbagai lokasi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan