Suaraindo.id – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kendala perizinan dan dokumen. Sebanyak 68 PMI ilegal dipulangkan menggunakan kapal Indomal Kingdom menuju Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, pada Jumat (23/2/2025).
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa para PMI yang dipulangkan telah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia. Dari total 68 orang tersebut, 17 di antaranya merupakan perempuan.
Para PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi daerah dengan jumlah PMI terbanyak, yakni 17 orang, diikuti oleh Jawa Timur sebanyak 11 orang, Aceh 10 orang, Sumatera Utara delapan orang, Jambi tiga orang, dan Lampung dua orang. Sementara itu, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, dan Jawa Barat masing-masing dua orang. Adapun dari Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi masing-masing tiga orang.
Fanny menyebut bahwa sebagian dari PMI yang dideportasi telah dipulangkan ke daerah asal mereka. Namun, ada beberapa yang masih menunggu jadwal keberangkatan di shelter P4MI Dumai. Proses pemulangan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan mereka menuju kampung halaman.
Sejak Januari 2025, BP3MI telah menerima total 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. Angka ini menunjukkan masih tingginya jumlah pekerja migran yang mengalami permasalahan dokumen di negeri jiran.
Pemerintah Indonesia terus mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum bekerja ke luar negeri guna menghindari permasalahan hukum dan risiko eksploitasi di negara tujuan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













