Suaraindo.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Presiden (Inpres) terkait efisiensi anggaran. Nusron menilai masih banyak pengeluaran yang tidak perlu di berbagai kementerian, termasuk di kementeriannya sendiri.
“Kami menyadari di hampir semua Kementerian, termasuk di tempat kami sendiri, masih banyak pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu,” ungkap Nusron kepada wartawan di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).
Nusron menyebut bahwa pihaknya telah memangkas berbagai pengeluaran seperti honorarium, perjalanan dinas, serta acara seremonial yang tidak esensial. Upaya ini telah menghasilkan efisiensi anggaran hingga Rp 2,4 triliun dari target Rp 7 triliun.
“Honor-honor yang tidak perlu, perjalanan dinas yang tidak perlu, acara-acara yang tidak perlu, kadang-kadang acara serah terima jabatan berlebihan. Ini kalau dikumpulkan banyak sekali. Kita sudah efisiensi sampai Rp 2,4 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa langkah efisiensi ini sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini mengharuskan semua lembaga negara untuk lebih bijak dalam menggunakan anggaran.
“Apalagi cita-cita besar Bapak Presiden sangat baik, mencari dana alternatif untuk kepentingan investasi jangka panjang berupa makan bergizi gratis dan investasi lainnya. Ini harus kita dukung,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Instruksi tersebut berisi tujuh poin utama, termasuk efisiensi belanja negara sebesar Rp 306 triliun. Angka ini terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menginstruksikan para menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi efisiensi dalam belanja operasional maupun non-operasional. Ini mencakup belanja operasional kantor, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.
Arahan khusus juga diberikan kepada kepala daerah agar membatasi anggaran untuk kegiatan seremonial, studi banding, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD). Pemda juga diminta mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen serta membatasi honorarium dengan menyesuaikan jumlah tim dan besaran gaji.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja bagi masing-masing kementerian/lembaga, sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertugas memantau efisiensi belanja kepala daerah.
Langkah efisiensi yang diambil pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam mengalokasikan anggaran secara lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan strategis. Dengan pemangkasan anggaran yang tidak perlu, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penggunaan dana negara untuk program prioritas yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS