OJK Tutup 3.517 Layanan Pinjol Ilegal dan 519 Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp 700,2 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi pinjaman online. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 3.517 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp 700,2 miliar. Lebih lanjut, Friderica menyebutkan bahwa OJK juga menerima laporan terkait 117 rekening bank atau virtual account yang diduga terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal.

“OJK telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank agar bank terkait segera menindaklanjuti,” ungkap Friderica, seperti dilansir dari Beritasatu, Sabtu (15/2/2025).

Sebagai bagian dari langkah pencegahan lebih lanjut, Satgas PASTI OJK juga telah mengajukan 1.330 nomor untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Nomor-nomor tersebut diketahui digunakan oleh debt collector yang terlibat dalam layanan pinjol ilegal dan investasi bodong.

Tak hanya itu, OJK juga mencatat adanya 16.610 pengaduan yang diterima sejak awal tahun 2024 hingga Januari 2025, dengan 15.477 di antaranya berkaitan dengan pinjol ilegal dan 1.133 lainnya mengenai investasi ilegal.

Menanggapi temuan tersebut, OJK bersama Satgas PASTI serta dukungan dari asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada 22 November 2024. Sejak beroperasi hingga 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan dengan total 70.390 rekening yang diduga terlibat dalam penipuan. Sebanyak 19.980 rekening atau sekitar 28% telah diblokir, dengan dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 106,8 miliar.

Friderica menegaskan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus memperkuat perlindungan konsumen dan memberantas praktek ilegal yang dapat merugikan masyarakat. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meminimalisir risiko keuangan ilegal yang semakin marak,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah tegas ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari tawaran yang mencurigakan terkait pinjaman dan investasi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan