Suaraindo.id – Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Kemendikdasmen, Irsyad Zamjani, memaparkan manfaat penggunaan bahasa ibu sebagai bahasa transisi dalam pembelajaran di kelas awal Sekolah Dasar (SD). Hal ini disampaikan dalam gelar wicara Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Menurut Irsyad, pembelajaran yang menggunakan bahasa ibu terbukti meningkatkan partisipasi siswa, baik dari segi kehadiran maupun keaktifan di kelas (PSKP, 2021). Selain itu, hasil penelitian INOVASI (2019) menunjukkan bahwa siswa yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu memperoleh skor capaian literasi lebih tinggi dibandingkan dengan siswa yang berbahasa ibu bahasa daerah.
Namun, terdapat berbagai isu yang menyebabkan capaian literasi siswa dengan bahasa ibu bahasa daerah lebih rendah. Beberapa di antaranya adalah:
Buku teks dan referensi yang sebagian besar berbahasa Indonesia.
Keterampilan berbahasa Indonesia yang terbatas pada siswa penutur bahasa daerah.
Minimnya guru yang memahami bahasa ibu peserta didik.
Belum adanya pemetaan komprehensif terkait wilayah bahasa yang dapat membantu kebijakan pendidikan daerah.
Irsyad menegaskan bahwa meskipun penggunaan bahasa ibu berperan penting dalam pemahaman siswa, bahasa Indonesia tetap harus digunakan di daerah multikultur. Siswa yang memiliki kemampuan dwibahasa cenderung dapat mencapai hasil belajar yang lebih baik.
Dalam pemaparannya, Irsyad juga menyoroti berbagai tantangan dalam penerapan pembelajaran berbasis bahasa ibu di sekolah, antara lain:
Variasi bahasa dan dialek dalam bahasa daerah yang sangat tinggi.
Keterbatasan jumlah guru yang menguasai bahasa ibu siswa.
Kesulitan dalam menentukan bahasa daerah utama di sekolah multikultur.
Ketersediaan bahan ajar dalam bahasa daerah yang masih minim.
Kurangnya SDM penerjemah serta istilah yang tidak memiliki padanan dalam bahasa daerah.
Minimnya dukungan dari pemerintah daerah karena isu ini dianggap kurang prioritas dibandingkan isu politik.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Irsyad memberikan beberapa rekomendasi bagi pemerintah pusat, daerah, dan sekolah:
Menyusun regulasi sebagai acuan daerah dalam kebijakan pembelajaran berbasis bahasa ibu.
Menyediakan panduan penyusunan atau penerjemahan bahan ajar multibahasa.
Mempersiapkan dan memberdayakan guru dengan keterampilan dwibahasa/multibahasa.
Mendorong LPTK untuk membekali calon guru dengan kemampuan mengajar dalam dua atau lebih bahasa.
Menerbitkan pedoman dan referensi praktik baik penggunaan bahasa ibu dalam pembelajaran.
Menyediakan sumber belajar berbahasa ibu.
Mengadakan pelatihan bagi guru sesuai dengan kebutuhan lokal.
Bekerja sama dengan PT dan Balai Bahasa untuk pengembangan ortografi bagi bahasa daerah yang belum memiliki sistem tulisan.
Mempertimbangkan penempatan guru kelas awal sesuai dengan kemampuan bahasa daerah.
Melakukan asesmen awal terkait pemetaan penggunaan bahasa ibu di kelas awal.
Memastikan pembelajaran berpihak pada murid dengan mempertimbangkan kemampuan bahasa mereka.
Menyusun kebijakan penggunaan bahasa Indonesia secara bertahap di kelas awal.
Dengan penerapan kebijakan yang tepat, diharapkan penggunaan bahasa ibu dapat membantu meningkatkan pemahaman siswa tanpa menghambat penguasaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













