Pemerintah Siapkan PP Gaji ke-13 dan ke-14 ASN, Ditargetkan Terbit Sebelum Ramadhan

  • Bagikan
Menteri PANRB Rini Widyantini saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). PP tersebut ditargetkan terbit sebelum bulan Ramadhan.

“Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah keluar PP-nya,” ujar Menteri Rini Widyantini seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (12/2/2025).

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN memang diatur dalam sebuah PP. Saat ini, pihak Kementerian PANRB masih menunggu teknis terkait pengumuman resmi mengenai pencairan gaji tersebut.

“Apakah diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri? Kami masih menunggu prosesnya,” kata Averrouce pada Jumat (7/2).

Gaji ke-13 dan ke-14 merupakan tunjangan yang diberikan kepada ASN untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya serta sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. Gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan, sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang Idul Fitri.

Dengan adanya PP ini, diharapkan kepastian pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN dapat segera diperoleh. Pemerintah terus berupaya memastikan kebijakan ini berjalan lancar guna mendukung kesejahteraan para pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan