Suaraindo.id – Dua perusahaan perkebunan sawit milik Malaysia yang beroperasi di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, yakni PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dan PT Sawit Rizki Abadi (SRA), diketahui berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, hingga kini PT SRA yang berlokasi di Kecamatan Pinoh Utara belum menunjukkan tanda-tanda aktivitas perkebunan, meski telah mengantongi izin usaha sejak lama.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Melawi mengambil langkah tegas. Bahkan, Bupati Melawi, Dadi Sunarya, sempat mencabut izin usaha perkebunan PT SRA melalui Surat Keputusan Nomor 525/206/Tahun 2021 yang membatalkan Keputusan Bupati Melawi Nomor 525/135 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan Sawit PT Sawit Rizki Abadi. Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada 2 Juni 2021.
“Iya, izin PT SRA pernah dicabut. Namun, keputusan tersebut batal atau tidak bisa diberlakukan karena ada regulasi yang mengatur status Penanaman Modal Asing (PMA). Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ungkap Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi, Yusuf Afandi, saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id, Senin (10/2/2025).
Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan surat penegasan kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI untuk mengusulkan pencabutan izin usaha PT SRA. Surat tersebut akan dilengkapi dengan sejumlah alasan serta fakta di lapangan mengenai ketidakaktifan perusahaan tersebut.
“Berkas sedang kami susun terkait hal ini. Kami berharap pemerintah pusat melalui Dirjen Perkebunan bisa segera menindaklanjutinya agar bisa diproses oleh BKPM,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Melawi telah memberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada PT SRA, namun perusahaan tetap tidak menunjukkan adanya aktivitas perkebunan.
Pemerintah pusat, melalui Dirjen Perkebunan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kementerian Investasi, bahkan telah turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi PT SRA. Perusahaan diberi waktu enam bulan untuk memulai aktivitas perkebunan, tetapi hingga kini belum ada tanda-tanda kegiatan dari pihak perusahaan.
Senada dengan Yusuf, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Melawi, Agustian Sumardi, menegaskan bahwa pencabutan izin PT SRA tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah.
“Karena PT SRA berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), maka proses pencabutan izin usaha sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Namun demikian, Agustian—yang akrab disapa Tomi—menyoroti bahwa selama bertahun-tahun PT SRA tidak menunjukkan aktivitas perkebunan. Hal ini tentu merugikan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.
“Pada Juni 2024 lalu, pihak BKPM bersama Dirjen Perkebunan sudah turun langsung ke lapangan. Saat itu, petinggi perusahaan juga hadir, tetapi hingga kini tetap tidak ada aktivitas,” pungkasnya.
Dengan kondisi ini, Pemkab Melawi berharap agar pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas guna memastikan bahwa perusahaan yang berinvestasi di daerah benar-benar menjalankan operasionalnya dan tidak hanya menguasai lahan tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS












