Aturan THR untuk Pengemudi Ojol Segera Difinalisasi, Menaker: Kami Utamakan Dialog

  • Bagikan
(Kanan) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menanggapi pertanyaan awak media dalam konferensi pers, di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring (ojol) tengah memasuki tahap finalisasi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini masih dalam proses penyelesaian dengan mengutamakan partisipasi semua pihak terkait.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025), Yassierli menyampaikan bahwa peraturan ini merupakan kebijakan baru yang membutuhkan diskusi mendalam agar seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, pengemudi, dan aplikator, dapat mencapai kesepakatan yang adil.

“Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dan ingin memastikan nanti adalah hasil dari proses musyawarah dari hadirnya aplikator dan pengemudi online-nya. Saya optimistis (kepastian itu) tidak lama lagi akan selesai,” ujar Yassierli, dilansir dari ANTARA.

Ia menambahkan bahwa proses perumusan kebijakan ini memakan waktu lebih lama karena pihak-pihak yang terlibat berusaha mencari formulasi terbaik yang dapat memenuhi berbagai aspek kompleks terkait hak pekerja berbasis layanan daring.

Lebih lanjut, Yassierli menyebut bahwa setelah keputusan terkait THR ini difinalisasi, pemerintah akan mendorong aplikator untuk memberikan THR dalam bentuk uang tunai kepada para pengemudi. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa masih diperlukan penyempurnaan agar keputusan yang diambil dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.

“Kami ingin memastikan bahwa keputusan ini memberikan win-win solution, baik bagi aplikator maupun bagi pengemudi ojol yang menjadi mitra mereka,” pungkasnya.

Keputusan ini dinantikan oleh jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia, yang berharap adanya kejelasan mengenai hak mereka terhadap THR. Pemerintah pun berkomitmen untuk segera menuntaskan aturan ini agar dapat diterapkan sebelum perayaan hari raya keagamaan mendatang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan