Pemindahan ASN ke IKN Resmi Ditunda, Pemerintah Tunggu Arahan Presiden Prabowo

  • Bagikan
Ilustrasi – Rumah susun ASN 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dipastikan mengalami penundaan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Rini menjelaskan bahwa surat resmi terkait penundaan tersebut telah dikirimkan ke seluruh kementerian dan lembaga sejak 24 Januari 2025, sebagai bentuk pemberitahuan formal kepada para ASN.

“Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025,” jelasnya di hadapan anggota Komisi II DPR RI.

Rini mengungkapkan bahwa penundaan ini disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah proses penataan organisasi dan tata kerja yang sedang ber

“Penataan organisasi dan konsolidasi internal masih berjalan di sejumlah instansi, sehingga pemindahan ASN belum memungkinkan,” ujar Rini.

Selain itu, faktor kesiapan infrastruktur di IKN juga menjadi alasan utama penundaan. Pemerintah hingga akhir tahun 2024 masih dalam tahap penyelesaian gedung perkantoran dan unit hunian bagi ASN yang akan dipindahkan.

“Terdapat penyesuaian jumlah kementerian/lembaga, yang berdampak pada kebutuhan dan kapasitas infrastruktur di IKN. Maka, pemindahan ASN belum bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rini menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait jadwal pasti pemindahan ASN ke IKN. Hingga kini, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemindahan ASN ke ibu kota baru pun belum ditandatangani.

“Adapun jadwal final pemindahan ASN ke IKN masih menunggu arahan Bapak Presiden, karena Perpres-nya juga belum diteken,” tandasnya.

Dengan adanya penundaan ini, proses relokasi ASN ke IKN akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan infrastruktur dan kebijakan strategis pemerintahan ke depan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan