Pemkot Singkawang Klarifikasi Keterlambatan Pembayaran TPP ASN, Proses Cair Sudah Dimulai

  • Bagikan
ASN Singkawang saat upacara belum lama ini. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Klarifikasi ini disampaikan menyusul isu keterlambatan pencairan TPP yang sempat mencuat di kalangan ASN.

Sekretaris BPKAD Kota Singkawang, Alhatip, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh sejumlah proses administratif, termasuk verifikasi kriteria TPP oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyesuaian atas beberapa aspek penggunaan rekening belanja yang dinilai belum tepat.

“Menanggapi isu bahwa TPP ASN Kota Singkawang dianggap lambat, kami sampaikan bahwa proses ini harus melewati verifikasi oleh Kemendagri, dan bersamaan dengan itu juga dilakukan refocusing anggaran sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja,” jelas Alhatip pada Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan, Tim TPP Kota Singkawang telah melakukan penyempurnaan terhadap kriteria dan nominal TPP, yang mencakup unsur-unsur seperti beban kerja, prestasi, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Proses ini bersamaan dengan penyusunan dan penyesuaian kas anggaran di masing-masing perangkat daerah, serta telah ditutup sampai jeda libur Lebaran,” tambahnya.

Menurut Alhatip, BPKAD telah menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) secara menyeluruh untuk setiap perangkat daerah sejak sebelum isu ini mencuat. Bahkan, pencairan dana TPP untuk periode Januari–Maret dan TPP THR kini sudah dimungkinkan.

“SPD telah kami terbitkan lengkap. Perangkat daerah bisa langsung mengajukan pencairan untuk tiga bulan sekaligus ditambah THR, atau dicairkan per bulan, tergantung ajuan masing-masing,” jelasnya.

Hingga tanggal 28 April 2025, tercatat sebanyak 18 perangkat daerah telah menyampaikan berkas TPP dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sementara sisanya masih dalam proses pengajuan SPP dan SPM ke BPKAD.

Pemerintah Kota Singkawang menegaskan bahwa percepatan proses pencairan tetap menjadi prioritas, namun juga bergantung pada kecepatan penyampaian dokumen dari masing-masing OPD.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan