Suaraindo.id – Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Kota Subulussalam Tgk Sufrida, bersama dengan tokoh masyarakat menolak keras keputusan Menteri Dalam Negeri terkait empat pulau di Aceh masuk dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan Mendagri tersebut terbit nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Sebagai bentuk protes, KPA Subulussalam bersama tokoh masyarakat di daerah itu melakukan aksi membentangkan spanduk di tugu Perbatasan Aceh – Sumut, di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh, Sabtu (14/6/2025).
Dalam spanduk yang mereka bawa bertuliskan Rakyat Aceh meminta Presiden RI, Prabowo Subianto memerintahkan Mendagri, Tito Karnavian untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh.
Ketua KPA wilayah Kota Subulussalam, Tgk Sufrida dengan tegas menyampaikan kepada pemerintah pusat agar jangan melukai hati Rakyat Aceh.
“Kami mantan kombatan dengan rakyat Aceh siap untuk tetap memperjuangkan aset dan harga diri Aceh dengan cara apa saja.
“Jangan nodai perdamaian Aceh dengan RI dengan merampas milik kami Rakyat Aceh,” tegas Sufrida.
Dia juga mengingatkan Mendagri agar jangan membuat kegaduhan antara Rakyat Aceh dan Sumatera Utara.
“Tolong batalkan SK penetapan itu dan kembalikan empat pulau itu jadi milik Rakyat Aceh,” ungkap Suprida.
Kemudian Bahagia Maha, tokoh masyarakat mengutip dari berbagai sumber akurat dan sejarah tentang kedudukan wilayah empat pulau yang sedang jadi polemik sekarang, menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah latah dan terlalu dipaksakan pulau tersebut masuk ke wilayah, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Ke Empat pulai tersebur yakini Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang dan Pulau Lipan.
Bahagia Maha yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2019 – 2024 itu mengungkapkan pemerintah pusat sudah melanggar Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 1956 yang menyatakan secara historis empat pulau tersebut berkedudukan wilayah Provinsi Aceh.
“Masih banyak bukti-bukti, baik itu Undang Undang, juga kesepakatan bersama antara pemerintah daerah tingkat I Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Sumut Rajainal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan disaksikan oleh menteri dalam negeri, yang mana ke empat pulau tersebut bagian dari Aceh,” kata Bahagia Maha.
Dikatakan, mengutip dari berbagai sumber dan informasi yang akurat dan autentik bahwa empat pulau yang sedang dipersoalkan itu sudah jelas jelas secara historis dan Geografis cukup jelas, itu di wilayah Aceh dan milik Aceh, begitu juga kalau merujuk pada peta kolonial Belanda Tahun 1853.
“Kami memohon kepada pemerintah pusat jangan diadu domba kami rakyat aceh dengan saudara kami rakyat Sumatera Utara sehingga jadi gaduh.
Karena sejak dari dulu hubungan kami rakya aceh dengan rakyat sumatera utara cukup bagus baik bidang perdaganganya, begitu juga berkunjung kepariwisatan-nya dan lain-lain” ungkapnya.
Sebab itu, Bahagia Maha beserta beberapa rakyat Aceh dalam aksinya meminta Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Mendagri, Tito Karnavian untuk mencabut dan membatalkan SK tentang penetapan empat pulau tersebut, dikembalikan menjadi milik Aceh.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS