Suaraindo.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (6/1/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan mendapat pengamanan dari Polsek Entikong. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa pakaian bekas berbagai ukuran sebanyak 1.000 bale. Metode pembakaran dipilih guna memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali serta mencegah peredaran ulang barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa keterlibatan pihaknya dalam pengamanan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nomor S-1/WBC.14/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMN.
“Berdasarkan surat tersebut, Polsek Entikong menurunkan personel pengamanan yang dipimpin oleh Kaspk Regu II Polsek Entikong, Aiptu Sugeng T.P., didampingi Bripda Fletesen Viktorius Zeno,” jelas Kapolsek.
Personel pengamanan diberi tugas melakukan pengamanan terbuka dan tertutup di sekitar lokasi kegiatan guna memastikan seluruh rangkaian pemusnahan berjalan dengan aman dan tertib.
“Pengamanan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan aman, lancar, dan transparan. Polri berkomitmen mendukung penuh upaya Bea dan Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tegas AKP Donny Sembiring.
Dengan terlaksananya kegiatan pemusnahan secara aman dan kondusif, diharapkan sinergi antara Polri dan Bea Cukai semakin kuat, khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan dari praktik penyelundupan serta mendukung terciptanya kepastian hukum di Kalimantan Barat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













