Suaraindo.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kepemimpinan Kadin Kalbar yang sah hingga saat ini tetap berada di bawah Ketua Umum Arya Rizqi Darsono. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya kegiatan yang mengatasnamakan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Kalbar yang digelar pada 22 Januari 2026 di Hotel Alimoer, Kubu Raya.
Kadin Kalbar menilai kegiatan tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Kalbar, Nugroho Henray Ekasaputra, menegaskan bahwa pelaksanaan Muprov tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami menyatakan secara tegas bahwa kegiatan yang mengatasnamakan Muprov Kadin Kalbar pada 22 Januari di Hotel Alimoer adalah inkonstitusional dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin. Kadin Kalbar yang sah berada di bawah kepemimpinan Arya Rizqi Darsono, yang terpilih melalui Musyawarah Provinsi VII pada 9 Agustus 2024 di Hotel Ibis Pontianak dengan masa jabatan 2024–2029,” tegas Henray dalam keterangan tertulis yang diterima Suarakalbar.co.id, Jumat (23/1/2026).
Henray menjelaskan, Pasal 25 Anggaran Dasar Kadin secara jelas mengatur mekanisme pelaksanaan Musyawarah Provinsi. Pelaksanaannya wajib dikonsultasikan serta memperoleh persetujuan dari Kadin Indonesia. Selain itu, peserta Muprov harus berasal dari Kadin Kabupaten/Kota yang terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota (Mukab/Mukota), bukan melalui penunjukan langsung, serta melibatkan Anggota Luar Biasa yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi Kadin.
Penolakan terhadap Muprov tersebut juga ditegaskan Ketua Kadin Kabupaten Sanggau, Timotius Yance. Ia menyampaikan bahwa seluruh Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat secara bulat menolak kegiatan yang dinilai ilegal tersebut.
“Dalam forum Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang digelar Rabu (21/1) dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono, seluruh peserta menolak kegiatan yang mengatasnamakan Muprov Kadin Kalbar pada 22 Januari. Kami hanya mengakui Arya Rizqi Darsono sebagai Ketua Umum Kadin Kalbar hingga akhir masa jabatan tahun 2029,” tegas Yance.
Henray juga memaparkan bahwa hingga kini telah terbentuk 11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat melalui mekanisme Mukab/Mukota yang sah dan memiliki dokumen administrasi lengkap. Selain itu, terdapat delapan asosiasi yang terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Kadin Kalbar, di antaranya DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak, DPD REI Kalbar, BPD HIPMI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, dan PERKONINDO Kalbar.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis, menilai pelaksanaan Muprov di Hotel Alimoer sebagai tindakan ilegal yang berpotensi merusak tatanan organisasi Kadin.
“Kegiatan tersebut tidak dihadiri Kadin Kabupaten/Kota yang sah maupun Anggota Luar Biasa yang terdaftar dan memiliki KTA. Ini memberi contoh buruk bagi dunia usaha, padahal Kadin adalah wadah resmi pengusaha dan induk organisasi perusahaan,” ujarnya.
Jamaan menambahkan, di bawah kepemimpinan Arya Rizqi Darsono, Kadin Kalbar telah menunjukkan perubahan signifikan, baik dalam pembenahan internal organisasi maupun pelaksanaan program kerja yang bersinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, swasta, dan BUMN.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun surat dari Kadin Indonesia yang menyatakan pemberhentian kepengurusan Kadin Kalbar di bawah Arya Rizqi Darsono maupun penunjukan caretaker, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Anggaran Dasar Kadin.
“Kadin ini organisasi besar yang dibentuk berdasarkan undang-undang, bukan ajang kumpul-kumpul lalu menunjuk ketua secara sepihak. Semua sudah diatur jelas dalam AD/ART yang dapat diakses oleh siapa saja,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ketua Umum Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono menekankan pentingnya sikap tegas Kadin Indonesia dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kadin dibentuk berdasarkan undang-undang dan AD/ART yang disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022. Tidak ada ruang bagi Muprov yang mengabaikan aturan. Kami meminta Kadin Indonesia bersikap tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak merusak tatanan organisasi Kadin, khususnya di Kalimantan Barat,” pungkasnya.
Adapun 11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota (bukan penunjukan langsung) dan memiliki kelengkapan administrasi, yakni Kadin Kabupaten Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Bengkayang, Sambas, Kapuas Hulu, Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, serta Kadin Kota Pontianak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













