Pemkab Prioritaskan Status PPPK di Tahun Pertama, Gaji Disesuaikan Kemampuan Daerah

Editor: Hendrik Syahputra author photo
SUARAINDO.ID ------ Pemerintah Kabupaten menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun pertama pengangkatan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pada 2026. ‎ ‎Sekda Kabupaten Drs Juaini Taufiq menyampaikan bahwa sejak awal pemerintah daerah telah bersepakat menjadikan kepastian status sebagai prioritas utama bagi tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK. ‎ ‎“Prioritas utama pada tahun pertama ini adalah status. Yang penting teman-teman PPPK memiliki kepastian hukum terlebih dahulu. Alhamdulillah, itu sudah kita jalankan,” ujarnya, 21 pebruari 2026. ‎ ‎Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati agar dilakukan komunikasi intensif dengan perwakilan PPPK, guna memastikan proses berjalan transparan dan adil. ‎ Gaji Minimal Sama dengan Tahun Sebelumnya ‎ ‎Terkait penghasilan, pemerintah daerah mengakui adanya keterbatasan akibat kebijakan efisiensi anggaran pada 2026. Namun demikian, dipastikan tidak akan ada pengurangan dibandingkan tahun sebelumnya. ‎ ‎“Dalam situasi efisiensi, berapa pun yang diterima pada 2025, minimal itu yang diterima pada 2026. Kita belum bicara soal kenaikan, yang penting tidak berkurang,” tegasnya. ‎ ‎Pada 2027 mendatang diharpkan kondisi keuangan daerah membaik, sehingga memungkinkan adanya peningkatan penghasilan. ‎ Menurutnya, kenaikan gaji akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU). ‎ ‎Pemerintah daerah juga menilai keberadaan PPPK, semakin penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. ‎ Setiap tahun, sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN), baik guru maupun tenaga teknis lainnya, memasuki masa pensiun. ‎ ‎“Bayangkan jika tidak ada dukungan PPPK, pelayanan publik bisa terganggu. Karena itu kami tidak membeda-bedakan antara PNS dan PPPK,” ujarnya. ‎ ‎Sekda merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sehingga keduanya memiliki kedudukan yang sama dalam sistem kepegawaian nasional.
Share:
Komentar

Berita Terkini