WNA Asal Selandia Baru Dideportasi, Imigrasi Lombok Timur Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban
SUARAINDO.ID ------ Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupatem Lombok Timur mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial MLP yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Gili Trawangan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Lalu Rijal Pebriyadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut pada Sabtu, 21 Februari 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang bersangkutan telah melebihi batas waktu yang ditentukan,” ujarnya, Rabu 25 pebruari 2026.
Selain pelanggaran overstay, pihak imigrasi juga melakukan pendalaman terkait motif keberadaan dan tindakan yang dilakukan WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai telah melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum di kawasan Gili Trawangan KLU.
Atas dasar itu, pimpinan Kantor Imigrasi memutuskan untuk menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan.
Proses deportasi dilaksanakan pada 25 Pebruari 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, WNA tersebut diberangkatkan menuju negara asalnya.
Komentar
Posting Komentar