Suaraindo.id - Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ke DPRD. Penyampaian dilakukan Wakil Bupati Syafrizal dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD M. Safi'i dan dihadiri unsur pimpinan, anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Wabup Syafrizal menyebut penyampaian Ranperda tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah. Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Ranperda ini adalah bagian dari mekanisme akuntabilitas publik. Kami ingin memastikan setiap rupiah APBD 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara transparan," ujar Syafrizal.
Poin penting yang disorot dalam paripurna adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Syafrizal menilai capaian WTP untuk kesekian kalinya itu tidak lepas dari kerja sama eksekutif dan legislatif.
"Ini buah dari kerja keras seluruh OPD dan dukungan DPRD. Sinergi ini penting agar tata kelola keuangan daerah kita semakin baik, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan selama pelaksanaan program pembangunan di Batu Bara sepanjang 2025.
Di akhir penyampaian, Wabup berharap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Kami berharap pembahasan berjalan lancar. Penetapan Perda ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat," pungkasnya.
Dengan disampaikannya Ranperda tersebut, pembahasan selanjutnya akan masuk ke tahapan di komisi-komisi DPRD Kabupaten Batu Bara sebelum disahkan menjadi Perda.
