Kejati Kalbar dan PT Angkasa Pura Indonesia Perpanjang Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Editor: Redaksi author photo

Kejati Kalbar dan PT Angkasa Pura Indonesia Perpanjang Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Suaraindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bersama PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio kembali memperkuat sinergi melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (28/7/2026).

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio, Maya Damayanti, di lingkungan Kejati Kalbar.

Penandatanganan PKS ini menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat sinergi kelembagaan, memberikan kepastian hukum, memitigasi berbagai risiko hukum, serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Dalam sambutannya, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum.

"Pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan," ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), penyelamatan aset negara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta kesepakatan kedua belah pihak.

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Supadio, Maya Damayanti, menyampaikan apresiasinya atas perpanjangan kerja sama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus memberikan manfaat dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan sekaligus menjaga kepentingan negara.

Kegiatan penandatanganan turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Kalbar, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), para Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran manajemen Bandara Supadio.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, Kejati Kalbar dan PT Angkasa Pura Indonesia diharapkan semakin memperkokoh hubungan kelembagaan, memperkuat perlindungan aset negara, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kebandarudaraan di Kalimantan Barat.(Man)

Share:
Komentar

Berita Terkini