SUARAINDO.ID ------- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu, 29 Juli 2026.
Kerja sama sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan apresiasi kepada Kejari Lombok Timur atas kontribusinya dalam mendampingi pemerintah daerah, termasuk keberhasilan membantu penagihan pajak yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10 miliar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejari Lombok Timur yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik, baik dalam pendampingan hukum maupun penagihan pajak dari para pengusaha yang menunda kewajibannya. Berkat keterlibatan Kejari, Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” ujar Bupati.
Capaian tambahan PAD tersebut menjadi bukti nyata efektivitas sinergi antara pemerintah daerah dan Kejari.
“Dalam capaian PAD kita, ada sekitar Rp10 miliar yang murni merupakan hasil bantuan dan pendampingan Kejari Lombok Timur,” katanya.
Menurut Bupati, penandatanganan MoU tersebut merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
“MoU hari ini adalah bentuk komitmen dan sinergi agar Kabupaten Lombok Timur tetap menjadi daerah dengan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN, akuntabel secara administratif, serta memiliki kepastian hukum. Komitmen ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ragu memanfaatkan Kejari sebagai mitra konsultasi hukum. Menurutnya, berbagai kasus hukum yang menjerat penyelenggara pemerintahan di daerah lain harus menjadi pembelajaran agar tidak terjadi di Lombok Timur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dibangun sejak 2025.
MoU tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Kajari, paradigma penegakan hukum saat ini tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga mengedepankan asas kemanfaatan. Karena itu, Kejari Lombok Timur lebih mengutamakan langkah-langkah preventif melalui pendampingan dan bantuan hukum dibandingkan tindakan represif.
“Kehadiran jaksa di Lombok Timur harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami ingin lebih mengedepankan tindakan preventif daripada represif untuk mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya melalui pendampingan dan bantuan hukum,” ujarnya.
Kajari menjelaskan, sesuai amanat undang-undang, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui fungsi tersebut, Kejari siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, mulai dari pemberian pertimbangan hukum, mediasi sengketa, hingga pemulihan aset milik daerah.
Kajati mengimbau seluruh OPD agar memanfaatkan ruang konsultasi hukum yang tersedia sehingga setiap kebijakan dan program strategis daerah dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dari Bupati Lombok Timur kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Bidang Datun.
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Kejari dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi yang berkontribusi pada pemulihan keuangan daerah melalui penataan aset daerah yang dikuasai PT Natura Samudra Lestari (NSL).
Sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin, Kajari juga menyerahkan plakat kepada Bupati Lombok Timur atas keberhasilan sinergi dalam pemulihan keuangan negara melalui penagihan serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD terkait, serta jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Jika diinginkan, berita ini juga dapat disusun dalam gaya koran (lebih ringkas) atau gaya portal berita online dengan lead yang lebih kuat dan judul yang lebih menarik.
