BPBD Kalbar Tegaskan Damkar Swasta Tetap Mitra Strategis Penanganan Bencana dan Karhutla

Editor: Admin author photo

Ketua satgas informasi BPBD Kalbar Daniel.
Suaraindo.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat memastikan keberadaan pemadam kebakaran (damkar) swasta tetap menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penanggulangan bencana, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah Kalbar.

Ketua Satuan Tugas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, mengatakan peran damkar swasta selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam membantu pemerintah menangani berbagai kejadian darurat di lapangan.

Menurutnya, keberadaan organisasi relawan tersebut menjadi salah satu kekuatan dalam mempercepat respons ketika terjadi bencana, terutama karena memiliki personel yang siap bergerak di tingkat masyarakat.

“BPBD tetap menganggap mereka mitra. Tapi bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap damkar swasta karena keterlibatan dalam misi sosial itu harus ditanya Gubernur selaku kepala wilayah,” ujar Daniel saat dihubungi Suarakalbar.co.id di Pontianak, Jumat (31/7/2026).

Daniel menjelaskan, dukungan terhadap damkar swasta merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Sementara BPBD menjalankan tugas berdasarkan fungsi dan regulasi yang telah ditetapkan.

“BPBD tetap memandang pemadam kebakaran swasta sebagai mitra dalam penanggulangan bencana,” tegasnya.

Ia menyebut, dalam sistem penanggulangan bencana, BPBD memiliki tugas utama melakukan koordinasi, menghimpun data kejadian, serta menyampaikan hasil identifikasi kepada perangkat daerah maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

“Peran BPBD hanya menyediakan data. Misalnya jembatan putus akibat karhutla, kita dorong ke instansi terkait karena di sanalah ada pagu dananya,” jelas Daniel.

Daniel mengungkapkan, koordinasi lintas unsur kebencanaan pada dasarnya dapat dilakukan melalui Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang pembentukannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Namun, hingga saat ini forum tersebut di Kalimantan Barat masih dalam proses pembentukan.

“Yang membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana itu pemerintah provinsi. Namun sampai hari ini forum itu belum ada. Secara formal kami tentu tidak bisa mengakomodir misalnya mengundang semua pihak berkumpul di BPBD karena itu harus difasilitasi oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ia menegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus memiliki dasar administrasi yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

“Kalau BPBD mengumpulkan rekan-rekan damkar swasta bisa menjadi temuan. Dari mana sumber dananya? Karena administrasi di pemerintahan ketika ada kegiatan yang anggarannya tidak jelas tentu akan menjadi masalah,” ungkapnya.

Menurut Daniel, BPBD sebagai perangkat daerah memiliki batasan kewenangan dalam menjalankan tugas. Karena itu, setiap bentuk koordinasi maupun kegiatan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau BPBD secara institusi tentu tidak ada regulasinya yang membolehkan BPBD menghimpun orang atas nama BPBD, kecuali itu perintah,” jelasnya.

Meski memiliki keterbatasan dalam aspek kelembagaan, Daniel menegaskan BPBD tetap memberikan apresiasi terhadap peran damkar swasta yang selama ini aktif membantu masyarakat.

Menurutnya, keberadaan relawan damkar menjadi salah satu unsur pendukung dalam mempercepat penanganan kejadian kebakaran maupun kondisi darurat lainnya.

“BPBD tidak menutup mata bahwa damkar swasta ini kita anggap sebagai mitra. Peran mereka ada, di mana-mana mereka ada dan setiap kejadian pun mereka ada,” tegas Daniel.

Ia menilai keterlibatan masyarakat melalui organisasi relawan menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menjaga keselamatan lingkungan dan membantu pemerintah menghadapi berbagai risiko bencana.

Terkait penanganan Karhutla, Daniel menjelaskan operasi pemadaman dilakukan melalui sistem Satgas Terpadu yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, TNI, Polri, kementerian/lembaga, hingga instansi pemerintah terkait.

Menurutnya, pemadaman melalui jalur darat tetap menjadi prioritas apabila kondisi lokasi memungkinkan.

“Kita ini tergabung dalam satgas komando, ada satgas darat dan satgas udara. Ketika karhutla terjadi memang kita memaksimalkan satgas darat. Satgas darat itu bukan hanya BPBD, makanya disebut satgas terpadu. Ada BPBD, instansi terkait vertikal dan horizontal, serta TNI-Polri,” paparnya.

Daniel menjelaskan, strategi pemadaman akan disesuaikan dengan kondisi lapangan, seperti akses menuju lokasi, ketersediaan sumber air, jumlah personel, serta kesiapan peralatan.

Jika lokasi kebakaran dapat dijangkau dan sumber air tersedia, maka operasi darat akan menjadi pilihan utama. Namun apabila medan sulit, akses terbatas, dan sumber air tidak memadai, maka dukungan operasi udara melalui water bombing akan digunakan.

“Ketika operasi pemadaman ada api yang dijumpai, sumber air tersedia, peralatan lengkap, personel cukup, dan akses menuju lokasi memungkinkan, maka dilakukan operasi darat. Namun apabila akses air maupun jalan sulit dan sumber air tidak tersedia, terpaksa kita gunakan operasi udara melalui water bombing,” pungkas Daniel.

BPBD Kalbar berharap sinergi antara pemerintah, aparat, relawan, termasuk damkar swasta, terus diperkuat guna menghadapi potensi bencana serta menjaga lingkungan Kalimantan Barat tetap aman dan terlindungi.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini