Suaraindo.id - Kisruh yang melumpuhkan total operasional
Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Dorowati ternyata menyisap dugaan pelanggaran berat. 
SPPG Dorowati Abung Timur Lampung Utara. Foto: (Feb/Suaraindo.id)
Kepala SPPG setempat, Tria Nur Fajriyanti disinyalir sengaja menghentikan jalannya pelayanan demi meminta imbalan di luar hak yang seharusnya ia terima secara resmi.
Kecurigaan ini menguat seiring fakta bahwa selama beberapa bulan terakhir, Tria tidak hadir di tempat tugas, memutus komunikasi serta menunda seluruh kewajiban koordinasi dengan tim pelaksana.
Padahal, kondisi kesiapan sarana, bahan baku hingga tenaga kerja di lapangan dinilai sudah siap sepenuhnya untuk melayani kebutuhan ribu penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketidakhadiran dan penguncian akses sistem operasional ke pusat dilakukan secara sengaja.
Tujuannya agar mitra pengelola merasa terdesak dan menghubungi dirinya guna memenuhi permintaan insentif tambahan yang tidak tertuang dalam aturan maupun ketentuan yang berlaku.
Langkah yang diambil Tria ini dinilai bukan sekadar kelalaian tugas, melainkan menjurus pada praktik pemerasan terselubung yang memanfaatkan posisi dan wewenang yang diembannya.
"Ini bukan lagi soal lalai, melainkan penyalahgunaan wewenang yang nyata. Posisi jabatannya justru dijadikan senjata untuk menekan pihak lain dan memeras keuntungan. Kalau tidak dipenuhi permintaannya, layanan untuk rakyat dibiarkan mati begitu saja," ungkap sumber yang mengetahui permasalahan ini.
Alih-alih menjaga kelangsungan program strategis nasional yang menyangkut hajat hidup banyak orang, dugaan tindakan justru mematikan pelayanan demi kepentingan pribadi.
Akibat ulah yang diduga dilakukan, sebanyak sekitar 2.500 penerima manfaat kehilangan hak asupan gizi harian, sementara 50 orang tenaga pelaksana dan relawan terpaksa dirumahkan tanpa kepastian waktu kerja kembali. Program yang seharusnya hadir untuk melindungi dan meringankan beban masyarakat, justru dijadikan lahan untuk memeras keuntungan sepihak.
Praktik semacam ini sangat merugikan citra program pemerintah, merusak kepercayaan publik, serta sangat mencederai amanah yang diberikan.
Kini, Laskar Lampung Indonesia Cabang Lampung Utara beserta sejumlah elemen masyarakat mendesak Satgas Daerah MBG dan Badan Gizi Nasional Korwil Lampung untuk tidak tinggal diam.
Diperlukan langkah tegas, pemeriksaan menyeluruh, serta pemanggilan pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan tuduhan pemerasan ini secara terbuka. Jika terbukti bersalah, sanksi administrasi hingga jalur hukum harus ditempuh secepatnya. (Ard/Feb)