Suaraindo.id – Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspem) terus memperkuat pemantauan terhadap pelaksanaan lelang di sejumlah satuan kerja.Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Tiga Kejari.
Pemantauan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kejari Sintang dan Kejari Ketapang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengoptimalkan pengelolaan serta pemulihan aset yang berada dalam penguasaan negara, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Di Kejari Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Satu unit Daihatsu Gran Max yang memiliki nilai awal Rp78.704.000 berhasil terjual dengan harga Rp91.704.000 setelah diikuti empat peserta.
Sementara satu unit Daihatsu Pick Up lainnya dengan nilai awal Rp52.703.000 terjual seharga Rp65.203.000 dengan sembilan peserta. Dari dua objek tersebut, total hasil lelang mencapai Rp156.907.000.
Persaingan penawaran yang terjadi menunjukkan tingginya minat peserta terhadap aset yang ditawarkan. Mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif juga memberikan ruang untuk memperoleh nilai penjualan yang lebih optimal.
Hasil serupa terlihat di Kejari Sintang. Empat objek berupa emas berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp275.020.000. Seluruh objek mengalami peningkatan harga dari nilai awal setelah melalui proses penawaran.
Emas seberat 2,5 gram dengan kadar 18 karat terjual dari nilai awal Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 dengan lima peserta. Kemudian emas seberat 49,06 gram meningkat dari Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 setelah diikuti 10 peserta.
Selanjutnya, emas seberat 55,44 gram terjual dari nilai awal Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 dengan sembilan peserta. Sementara emas seberat 53,81 gram terjual dari Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 setelah diikuti 12 peserta.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme lelang dapat mendorong persaingan penawaran secara sehat sekaligus mengoptimalkan nilai aset melalui proses yang terbuka dan akuntabel.
Namun, tidak seluruh objek yang dilelang berhasil memperoleh penawaran. Di Kejari Sintang, sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum mendapatkan penawar hingga batas waktu pelaksanaan lelang.
Hal serupa terjadi di Kejari Ketapang. Dua objek berupa 81 lempengan atau butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang.
Kejati Kalbar memastikan pemantauan Gerakan Lelang Serentak terus dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola, dipulihkan dan dilelang secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gerakan Lelang Serentak tidak hanya berorientasi pada penjualan barang sitaan maupun barang rampasan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi instrumen pemulihan aset dengan mengubah aset menjadi nilai ekonomi yang dapat memberikan kontribusi bagi negara.
Melalui pemantauan langsung dan pengelolaan yang profesional, proses lelang diharapkan berlangsung transparan, kompetitif dan akuntabel. Dengan demikian, aset yang berhasil dipulihkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Kejati Kalbar pun terus mendorong seluruh jajaran untuk menjaga kualitas pelaksanaan pemulihan aset, sehingga setiap tahapan lelang dapat berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan nilai yang optimal bagi negara.[SK]