Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Landak resmi meluncurkan layanan Public Safety Center (PSC) 119 sekaligus menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada seluruh puskesmas di Kabupaten Landak.Pemerintah Kabupaten Landak resmi meluncurkan layanan Public Safety Center (PSC) 119 sekaligus menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi seluruh puskesmas di wilayahnya.
Kebijakan tersebut menjadi langkah baru Pemkab Landak dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan, terutama untuk memastikan masyarakat yang menghadapi kondisi kegawatdaruratan mendapatkan pertolongan secara cepat, tepat dan terkoordinasi.
Peluncuran PSC 119 dan penerapan BLUD dipimpin langsung Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Landak, Senin (10/8/2026).
Dalam sambutannya, Karolin menegaskan bahwa pelayanan kegawatdaruratan membutuhkan pola penanganan yang berbeda karena menyangkut keselamatan dan nyawa pasien. Kecepatan petugas dalam memberikan pertolongan menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan.
“Layanan kegawatdaruratan itu merupakan pelayanan yang membutuhkan kecepatan, ketepatan koordinasi, dan profesionalisme. Dalam kondisi darurat setiap menit, bahkan setiap detik sangat menentukan keselamatan jiwa seseorang,” tegas Karolin.
Untuk memperkuat operasional PSC 119, Pemkab Landak menyiapkan 16 unit ambulans. Pengadaan armada tersebut dilakukan melalui sistem sewa sebagai bagian dari strategi pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran di tengah kebijakan efisiensi.
Karolin mengatakan, skema sewa dipilih agar pemerintah daerah dapat menyediakan armada dalam jumlah lebih banyak dibandingkan jika ambulans harus dibeli menggunakan anggaran yang tersedia.
“Ya, dengan uang yang ada, cukupnya untuk sewa. Karena kalau beli, kita hanya mampu beli dua, mungkin tiga maksimal. Tapi dengan uang yang ada, kita bisa dapat 16, tapi sistemnya sewa,” ungkapnya.
Selain memanfaatkan skema sewa ambulans, Pemkab Landak juga melakukan efisiensi dalam penyediaan sarana pendukung PSC 119. Salah satunya dengan memanfaatkan gudang yang tersedia untuk dijadikan kantor operasional tanpa membangun gedung baru.
Menurut Karolin, langkah tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan inovasi pelayanan publik. Pemerintah daerah dituntut mampu mengoptimalkan sumber daya yang tersedia agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dipenuhi.
Di sisi lain, penerapan pola BLUD pada seluruh puskesmas menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan di tingkat daerah.
Dengan pola BLUD, puskesmas memperoleh fleksibilitas lebih dalam pengelolaan sumber daya dan keuangan. Namun, Karolin mengingatkan agar fleksibilitas tersebut tetap dijalankan dengan penuh disiplin, profesionalisme dan tanggung jawab.
“Harapannya, BLUD ini bukan hanya di akhir dalam persiapannya dibuat sedemikian rupa, tetapi dalam perjalanannya BLUD ini bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” pesannya.
Karolin menekankan bahwa penerapan BLUD tidak boleh berhenti pada perubahan administrasi maupun tata kelola keuangan. Kebijakan tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Kepala DKPPKB Kabupaten Landak, Susi, mengatakan penerapan BLUD di seluruh puskesmas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber daya kesehatan yang tersedia.
“Melalui penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Landak, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara fleksibel, profesional, dan akuntabel dalam mengelola sumber daya,” jelas Susi.
Sementara itu, keberadaan PSC 119 diharapkan dapat mempercepat masyarakat memperoleh bantuan medis ketika menghadapi situasi darurat.
Susi mengatakan, integrasi layanan kegawatdaruratan tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko kematian akibat keterlambatan penanganan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah.
“Sehingga mampu menurunkan angka kematian akibat keterlambatan penanganan kasus gawat darurat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di bidang kesehatan,” pungkasnya.
Untuk sementara, masyarakat Kabupaten Landak dapat mengakses layanan kegawatdaruratan PSC 119 melalui nomor telepon atau WhatsApp lokal 0813-1882-1119 sebelum layanan tersebut terintegrasi secara penuh dengan sistem nasional.
Peluncuran PSC 119 dan penerapan BLUD di seluruh puskesmas menjadi bagian dari transformasi pelayanan kesehatan Kabupaten Landak. Dengan dukungan armada, tata kelola yang lebih fleksibel serta koordinasi lintas sektor, pemerintah daerah menargetkan pelayanan kesehatan semakin cepat, responsif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam situasi yang menyangkut keselamatan jiwa.[SK]