Lima Mesin Dompeng Ditemukan Di Lokasi Dugaan PETI Banyuke Hulu, Polsek Menyuke Beri Imbauan Tegas

Editor: Admin author photo

Polsek Menyuke Cek Lokasi Diduga PETI di Banyuke Hulu, Temukan Lima Mesin Dompeng.
Suaraindo.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Menyuke bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tanjung Berinang, Dusun Tembawang Bale, Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Selasa (11/8/2026).

Pengecekan dipimpin Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika, SH, dengan melibatkan Camat Banyuke Hulu Robito, perwakilan Danramil Menyuke Serka Antoneli, Kepala Desa Tembawang Bale Yohanes, PS Kanit Reskrim Polsek Menyuke Aiptu Yesi Hananto, DAD Banyuke Hulu Abet Nego serta personel Bhabinkamtibmas.

Sebelum menuju lokasi, tim gabungan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait. Setelah itu, tim bergerak menuju kawasan Tanjung Berinang untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan lima set mesin dompeng dalam kondisi tidak beroperasi. Peralatan tersebut ditemukan berada di tengah lahan yang diduga akan digunakan untuk kegiatan penambangan.

“Di lokasi kami menemukan lima set mesin dompeng yang dalam kondisi tidak sedang beroperasi. Mesin-mesin tersebut berada di tengah lahan yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penambangan,” kata Iptu I Nyoman Astika.

Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap peralatan yang ditemukan, termasuk menggali informasi mengenai identitas pemilik mesin dan pemilik lahan. Dari hasil pengecekan, lahan tersebut diketahui milik warga berinisial SR (53), warga Dusun Tembawang Bale, Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu.

Langkah selanjutnya dilakukan melalui koordinasi antara Polsek Menyuke, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, unsur TNI dan tokoh adat. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencegah agar lokasi tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Pemilik lahan maupun pihak yang diduga akan melakukan aktivitas PETI diberikan imbauan agar tidak melanjutkan kegiatan penambangan tanpa izin. Petugas juga meminta agar seluruh peralatan yang berada di lokasi segera dipindahkan.

“Kami bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Forkopincam dan tokoh adat mengimbau agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan serta alat-alat yang berada di lokasi segera diangkat,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, petugas turut memasang banner berisi imbauan di sekitar lokasi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Kapolsek Menyuke menegaskan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama seluruh unsur terkait dalam mencegah aktivitas PETI sejak dini. Selain berpotensi merusak lingkungan, pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan persoalan sosial dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” pungkas Iptu I Nyoman Astika.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini