PAD Palembang Baru 42,81 Persen, Andreas Warning: Jangan Sampai Target Tinggal Angka di APBD

Editor: Redaksi author photo

 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak, SH (Dok)

SuaraIndo.Id — Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang hingga 7 Agustus 2026 baru mencapai Rp840,70 miliar atau 42,81 persen dari target Rp1,963 triliun.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Palembang masih harus mengejar sekitar Rp1,123 triliun hingga akhir tahun.

Kondisi ini mendapat sorotan media dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak, SH.

Andreas memberikan warning kepada Pemerintah Kota Palembang agar capaian tersebut segera menjadi perhatian serius, terutama bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan optimisme target akan tercapai. Harus ada langkah konkret dan terukur untuk mengejar kekurangan penerimaan tersebut.

“42,81 persen di bulan Agustus itu harus menjadi alarm keras. Pemerintah Kota tidak boleh hanya mengatakan target akan tercapai, tetapi harus menunjukkan bagaimana Rp1,123 triliun yang masih tersisa itu akan dikejar,” tegas Andreas dalam keterangannya, pada Senin (10/8/2026)

Berdasarkan laporan Bapenda, sejumlah jenis pajak bahkan masih mencatat realisasi di bawah 35 persen.

PBB-P2 baru mencapai 25,81 persen, Pajak Reklame 24,52 persen, BPHTB 32,30 persen, dan pajak parkir 33,70 persen.

Andreas menilai rendahnya capaian tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan penerimaan. Pemerintah harus segera mencari tahu penyebabnya.

“Pertanyaannya sederhana: potensi pajaknya memang kecil, wajib pajaknya belum terdata, kepatuhannya rendah, penagihannya lemah, atau pengawasannya yang tidak maksimal? Ini harus dijawab secara terbuka,” katanya.

Jangan Bebani Masyarakat

Andreas mengingatkan Pemkot Palembang agar tidak mengambil jalan pintas dengan menaikkan beban masyarakat untuk mengejar target penerimaan.

Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu mengoptimalkan potensi pajak yang sudah tersedia.

“Jangan rakyat terus yang dibebani. Kejar dulu potensi yang belum tergali, wajib pajak yang belum masuk sistem, tunggakan yang belum tertagih, dan potensi kebocoran yang harus ditutup,” ujarnya.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian Andreas adalah Pajak Reklame.

Hingga 7 Agustus 2026, Pajak Reklame baru terealisasi 24,52 persen dari target Rp73,15 miliar.

Menurut Andreas, kondisi tersebut perlu dibedah dari sisi potensi, pendataan hingga pengawasan.

“Kita melihat reklame tumbuh di berbagai sudut kota. Ada billboard, videotron dan berbagai media promosi. Tetapi penerimaannya baru 24,52 persen. Ini harus diaudit dari sisi potensi, pendataan dan pengawasannya,” tegasnya.

Ia juga meminta adanya sinkronisasi data antara Bapenda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerbitkan izin usaha, perizinan bangunan, reklame dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh potensi pajak yang ada dapat terdata dan ditindaklanjuti.

Khawatir Ruang Fiskal Menyempit

Andreas menilai rendahnya realisasi penerimaan juga dapat berdampak terhadap ruang fiskal Pemerintah Kota Palembang.

Jika target pendapatan tidak tercapai sementara belanja tetap berjalan sesuai rencana, pemerintah akan menghadapi tekanan dalam membiayai program pembangunan maupun pelayanan publik.

“Jangan sampai PAD gagal tetapi belanja jalan terus. Kalau pendapatan tidak tercapai, ruang fiskal akan semakin sempit. Yang akhirnya terdampak bisa program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” katanya.

Karena itu, Andreas meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bapenda segera menyampaikan skenario fiskal hingga akhir 2026.

Sebagai anggota Banggar, ia menilai DPRD membutuhkan gambaran yang jelas mengenai kemampuan pemerintah mengejar target penerimaan tersebut.

“Kami di Banggar membutuhkan angka yang jelas. Berapa target realistis sampai Desember 2026, berapa potensi yang belum tertagih, berapa piutang, dan langkah apa yang dilakukan untuk mengejar kekurangan Rp1,123 triliun itu,” tegasnya.

Ada Pajak yang Capaiannya Sudah Baik

Meski menyoroti sejumlah sektor dengan realisasi rendah, Andreas menyebut tidak semua jenis pajak memiliki persoalan yang sama.

Hingga 7 Agustus 2026, pajak jasa perhotelan telah mencapai 66,80 persen. Kemudian PBJT makanan dan minuman sebesar 60,92 persen, PBJT tenaga listrik PLN 59,22 persen, serta pajak kesenian dan hiburan mencapai 54,77 persen.

Menurut Andreas, sektor yang sudah menunjukkan kinerja baik harus dipertahankan. Sedangkan sektor dengan capaian rendah perlu mendapatkan intervensi khusus.

“Jangan semua dipukul rata. Yang sudah 60 persen lebih kita pertahankan. Yang masih 20 sampai 30 persen harus dibedah. Ada apa di belakang angka itu?” ujarnya.

Dorong Lima Langkah Percepatan PAD

Untuk mempercepat penerimaan daerah, Andreas meminta Bapenda dan Wali Kota Palembang menyusun langkah yang terukur hingga akhir tahun.

Ia juga mendorong dibuatnya dashboard PAD bulanan yang dapat memperlihatkan target dan realisasi penerimaan secara berkala.

Pertama, Wali Kota Palembang perlu membuat peta potensi pajak berdasarkan kecamatan dan sektor usaha. Dengan demikian, target tidak hanya ditentukan berdasarkan angka historis, tetapi juga berdasarkan potensi riil di lapangan.

Kedua, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan rekonsiliasi data wajib pajak, terutama PBB-P2, BPHTB, reklame, parkir, hotel, restoran dan hiburan.

Ketiga, digitalisasi transaksi dan sistem monitoring secara real time perlu diperkuat untuk mengurangi potensi kebocoran sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan.

Keempat, pemerintah perlu melakukan audit potensi terhadap wajib pajak yang memiliki kontribusi besar, termasuk mencocokkan data perizinan usaha, transaksi, objek pajak dan pembayaran pajak.

Kelima, Wali Kota Palembang perlu melakukan evaluasi mingguan atau minimal bulanan terhadap jenis pajak yang realisasinya masih berada di bawah target.

Fraksi PDI Perjuangan Akan Kawal

Andreas menegaskan Fraksi PDI Perjuangan akan mengawal persoalan tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan DPRD Kota Palembang.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan koreksi terhadap kinerja penerimaan daerah. Namun, langkah tersebut tidak boleh ditunda.

“Agustus adalah waktunya melakukan koreksi, bukan waktunya mencari alasan. Kalau pemerintah serius, sekarang harus bergerak,” katanya.

Ia menegaskan PAD bukan sekadar angka yang tercantum dalam dokumen APBD.

Menurut Andreas, PAD merupakan salah satu gambaran kemampuan nyata pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan masyarakat.

“PAD bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. PAD adalah kemampuan nyata pemerintah membiayai kebutuhan rakyat. 

Karena itu setiap potensi yang hilang, setiap pajak yang tidak tertagih dan setiap kebocoran harus menjadi perhatian serius,” ujar Andreas.

Andreas kemudian menutup dengan satu pesan tegas kepada Pemerintah Kota Palembang agar target penerimaan tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.

“Jangan sampai target PAD hanya bagus di atas kertas, tetapi kosong di kas daerah,"pungkas Andreas dengan tegas.

Share:
Komentar

Berita Terkini