Suaraindo.id – Kasus penembakan yang menewaskan pengusaha Cung Su Liat alias Aliat (55) di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat.Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum didampingi Kasi Humas Polres Singkawang Iptu Hidayatno saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (3/8/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban. Ketiganya masing-masing berinisial S (38), TSP alias Aphin, dan MS.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan intensif sejak terjadinya penembakan pada Senin (3/8/2026).
Peristiwa penembakan diketahui terjadi sekitar pukul 07.10 WIB. Saat kejadian, korban sempat mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke RSUD Abdul Aziz Singkawang. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat memiliki keterlibatan dalam perkara ini,” ujar AKP Raja Toga dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan adanya pembagian peran dari masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka S (38) diduga sebagai pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senapan angin. Sementara TSP alias Aphin diduga sebagai pihak yang merencanakan aksi tersebut, sedangkan MS diduga membantu pelaksanaan penembakan.
Polisi menyebut, tersangka S mengakui melakukan aksi tersebut karena mendapat iming-iming sejumlah uang dari tersangka TSP.
“Motif sementara masih terus kami dalami. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S melakukan aksinya karena dijanjikan imbalan uang oleh tersangka TSP,” jelas AKP Raja Toga.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembunuhan tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk melakukan penembakan, uang tunai sebesar Rp15,3 juta, sejumlah telepon seluler, serta satu unit kendaraan roda dua.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Singkawang memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum.[SK]