Suaraindo.id - Rumah
wartawan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Adang Hamdan, didatangi puluhan orang pada
Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi beberapa
hari setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan makanan Program Makan
Bergizi Gratis (MBG) yang tidak layak konsumsi di salah satu dapur Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru.
Ilustrasi - Rumah Wartawan di Ketapang didatangi massa pasca beritakan kasus MBG. SUARAINDO.ID/AI
Menurut Adang, rombongan yang datang meminta pertanggungjawaban atas pemberitaan yang mereka nilai menjadi penyebab penghentian sementara operasional dapur SPPG tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penghentian operasional itu berdampak terhadap para relawan dan pekerja yang selama ini bertugas di dapur tersebut.
"Saya sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai prosedur. Kami datang melakukan konfirmasi, memberikan ruang klarifikasi, bahkan memuat hak jawab. Saya mengira persoalan selesai setelah itu, tetapi justru muncul pernyataan bahwa rumah saya akan didatangi relawan," kata Adang, Rabu (5/8/2026).
Adang menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya ia telah berpedoman pada mekanisme kerja pers dengan mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia mengaku lebih mengkhawatirkan keselamatan keluarganya dibandingkan dirinya sendiri saat puluhan orang mendatangi kediamannya.
"Yang saya pikirkan saat itu bukan diri saya, tetapi keselamatan istri dan anak-anak. Mereka tidak ada kaitannya dengan pekerjaan jurnalistik yang saya lakukan," ujarnya.
Di tengah kerumunan tersebut, istri Adang mengaku mengalami intimidasi ketika berusaha melindungi keluarganya.
"Saya hanya ingin melindungi keluarga saya. Saya merasa tertekan karena begitu banyak orang datang ke rumah. Saya sempat ditarik di tengah kerumunan dan situasinya sangat membuat saya takut," tuturnya.
Menurutnya, kedua anak mereka juga mengalami ketakutan setelah menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
"Anak-anak melihat semuanya secara langsung. Setelah kejadian itu mereka terus bertanya mengapa begitu banyak orang datang ke rumah kami. Itu yang paling membuat saya sedih sebagai seorang ibu," katanya.
Ia juga mengungkapkan, sebelum peristiwa tersebut terjadi dirinya sempat mendengar adanya pernyataan yang dipahaminya sebagai ancaman bahwa rumahnya akan didatangi para relawan yang terdampak penghentian sementara operasional dapur SPPG.
Beberapa hari kemudian, menurut keterangannya, puluhan orang benar-benar mendatangi rumah mereka.
Adang juga menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, rombongan yang datang tidak hanya terdiri atas pekerja dapur SPPG Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru, tetapi juga diduga melibatkan pekerja dari dapur lain yang disebut masih berada di bawah pengelolaan pihak yang sama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola dapur SPPG maupun pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut terkait tujuan kedatangan massa ke rumah wartawan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait guna memastikan seluruh informasi secara berimbang.
PWI Kalbar Kecam
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dialami wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, Adang Hamdan, beserta keluarganya. Dugaan intimidasi tersebut terjadi setelah pemberitaan mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.
PWI Kalbar menegaskan bahwa setiap keberatan atau sengketa atas suatu pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, menegaskan bahwa profesi wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
"Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku," tegas Sahat dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/8/2026).
Menurut Sahat, keluarga wartawan tidak boleh menjadi sasaran dalam persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat," ujarnya.
PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk. Meski demikian, organisasi profesi wartawan tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Menurut organisasi tersebut, kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara, namun penyampaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum serta tidak mengarah pada intimidasi maupun tindakan kekerasan.
PWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada setiap anggota yang menghadapi hambatan, ancaman, ataupun intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi," tutup Sahat. [tim]