![]() |
| Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. mengikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara secara daring |
Suaraindo.id - Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. mengikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara secara daring dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan yang digelar melalui Zoom Meeting ini merupakan langkah Pemprov Sumut bersama Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Tujuannya jelas, memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Usai kegiatan, Wabup Rianto menegaskan dukungan penuh Pemkab Asahan terhadap program tersebut.
"Percepatan pendaftaran tanah wakaf ini langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Sekaligus mencegah munculnya permasalahan di masa mendatang," ujarnya.
Menurutnya, tanah wakaf harus terdata dengan baik agar manfaatnya bisa dirasakan optimal oleh masyarakat. Karena itu Pemkab Asahan akan menguatkan sinergi dengan seluruh pihak terkait.
"Melalui kolaborasi kita bersama, saya berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Asahan memiliki kepastian hukum, terdata, dan bisa memberikan manfaat seluas-luasnya untuk umat," tambah Rianto.
Ia juga meminta OPD, camat, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama Kabupaten Asahan terus memperkuat koordinasi agar target percepatan pendaftaran bisa tercapai.
Kegiatan di Asahan diikuti oleh Wakil Bupati Rianto, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, pimpinan OPD terkait, para camat, serta undangan lainnya.
Dari kegiatan ini terbangun komitmen bersama untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Asahan. Sinergi antara Pemprov Sumut, Pemkab Asahan, Kantor Pertanahan, dan Kemenag juga semakin menguat.
Ke depan, seluruh tanah wakaf di Kabupaten Asahan ditargetkan dapat terdaftar dan bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu status hukumnya jelas dan pengelolaannya lebih tertib.
Program percepatan ini sejalan dengan upaya nasional menertibkan aset wakaf agar fungsinya sebagai lembaga sosial keagamaan bisa berjalan maksimal dan tidak disalahgunakan.
