– Setelah 27 tahun menunggu kejelasan, ratusan warga perwakilan tujuh desa di Kecamatan Belitang Hulu dan Belitang, Kabupaten Sekadau, mendatangi kantor PT Kalimantan Bina Permai (KBP) di Dusun Batu Mata, Desa Batuk Mulau, Senin (14/9/2026) pagi.
Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan tuntutan terkait lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat, namun disebut masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT KBP.
Ratusan warga yang datang langsung menuju halaman kantor perusahaan. Didampingi kuasa hukum, Alponso, mereka menyampaikan aspirasi dan meminta perusahaan mengembalikan lahan masyarakat yang berada dalam areal HGU.
Alponso mengatakan, persoalan tersebut bukan masalah baru. Selama 27 tahun, warga dari tujuh desa disebut terus menunggu kejelasan mengenai status dan keabsahan tanah yang mereka klaim sebagai hak milik, tetapi masuk dalam areal HGU perusahaan.
“Selama 27 tahun warga dari 7 desa sudah lama menunggu keabsahan tanah yang hak milik mereka masuk di HGU perusahaan, supaya perusahaan kembalikan lahan masyarakat yang masuk HGU,” tegas Alponso dalam orasinya.
Ia menyebut, areal HGU PT KBP di wilayah Belitang Hulu mencapai sekitar 20.000 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 4.041 hektare telah ditanami, dengan sekitar 2.600 hektare untuk plasma dan 1.800 hektare untuk inti.
Sementara itu, sekitar 500 hektare disebut telah dibayarkan kepada masyarakat.
Menurut Alponso, warga yang hadir merupakan perwakilan dari tujuh desa yang terdampak persoalan tersebut. Desa-desa itu di antaranya Kumpang Ilong, Ijuk, Balai Sepuak, Sungai Tapah, Semadu, dan Batuk Mulau, serta satu desa lainnya yang turut disebut sebagai wilayah terdampak.
“Kedatangan rombongan ini merupakan puncak kesabaran warga yang tak kunjung mendapat perhatian, baik dari Pemerintah Kabupaten Sekadau maupun perusahaan yang terkesan abai,” ujarnya.
Alponso mengungkapkan, persoalan lahan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau pada 2022. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh tanggapan yang dapat memberikan penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
“Apa yang menjadi tuntutan warga sebelumnya telah kita sampaikan kepada Pemkab Sekadau pada tahun 2022, namun sampai hari ini belum ada tanggapan,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut dan dapat mengambil langkah serius untuk membantu masyarakat memperoleh kejelasan atas lahan yang mereka klaim.
“Kami berharap apa yang menjadi keinginan warga hari ini dapat menjadi masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk serius mengurus warga,” ujarnya.
Setelah menyampaikan tuntutan, Alponso mengimbau seluruh perwakilan warga untuk kembali ke desa masing-masing dengan tertib.
Sementara itu, pihak PT KBP melalui perwakilannya, Fahrurrazi, belum memberikan tanggapan substantif terkait tuntutan warga.
“Saat ini belum ada yang bisa kami sampaikan,” ujar Fahrurrazi singkat.
Aspirasi ratusan warga tersebut kini menambah panjang persoalan lahan yang mereka klaim telah berlangsung selama 27 tahun. Warga berharap pemerintah dan perusahaan dapat memberikan kejelasan serta solusi terhadap status lahan yang mereka persoalkan, pungkasnya. [SK]