![]() |
| Pelayanan BPJS Kesehatan (SuaraIndo.id/Dok Web) |
SuaraIndo.id - Datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak selalu berarti seluruh biaya pelayanan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Status kegawatdaruratan pasien menjadi salah satu penentu apakah pelayanan tersebut dapat dijamin atau justru menjadi biaya pribadi pasien.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes., Sp.KKLP., Subsp.FOMC., AIFO-K., menanggapi keluhan seorang warga Palembang yang mengaku harus mengeluarkan biaya saat membawa anaknya berobat ke IGD Rumah Sakit Hermina Jakabaring.
Keluhan tersebut disampaikan Rahma, warga Palembang, setelah membawa anaknya ke IGD pada Sabtu (5/9/2026). Sang anak mengalami demam tinggi disertai munculnya bintik-bintik merah pada tubuh.
Kondisi tersebut membuat Rahma khawatir anaknya mengalami demam berdarah dengue (DBD), sehingga ia memilih membawa anaknya langsung ke IGD.
“Anak saya demam panas tinggi, keluar bintik merah. Takutnya DBD,” ujar Rahma.
Namun, setibanya di rumah sakit, Rahma mengaku mendapat penjelasan bahwa pelayanan tidak dapat langsung menggunakan BPJS Kesehatan apabila kondisi pasien setelah dilakukan penilaian tidak termasuk kategori gawat darurat.
Ia kemudian diminta membayar pemeriksaan darah sekitar Rp200 ribu. Sementara pemeriksaan untuk mendeteksi DBD disebut mencapai sekitar Rp600 ribu, di luar biaya obat.
Kondisi tersebut membuat Rahma mempertanyakan mekanisme penggunaan BPJS di IGD. Menurutnya, masyarakat selama ini memahami bahwa peserta BPJS yang datang ke IGD dapat langsung memperoleh pelayanan menggunakan jaminan kesehatan tersebut.
“Kalau sekarang masuk IGD harus pegang uang. Kalau tidak ada uang, bagaimana mau dilayani?” keluhnya.
Rahma juga mengaku mendapat penjelasan bahwa apabila hasil penilaian menunjukkan pasien tidak dalam kondisi gawat darurat, pasien diarahkan untuk menjalani pengobatan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
“Katanya disuruh pulang dulu karena tidak gawat darurat. Kalau sudah gawat baru dibawa lagi ke IGD dan bisa diklaim BPJS,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan dr. H. Trisnawarman menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk pelayanan di IGD, terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar suatu kasus dikategorikan sebagai kegawatdaruratan dan dapat dijamin oleh BPJS.
“Semua pelayanan kesehatan yang sesuai kriteria ditanggung BPJS,” kata Trisnawarman.
Menurutnya, keberadaan pasien di IGD tidak secara otomatis membuat seluruh tindakan medis dapat diklaim kepada BPJS. Penilaian terhadap kondisi pasien tetap menjadi bagian penting dalam menentukan status kegawatdaruratan.
“Untuk kasus gawat darurat, BPJS memiliki kriteria. Sehingga jika tidak sesuai dengan kriteria, BPJS tidak bisa membayar rumah sakit,” ujarnya.
Artinya, pasien yang datang ke IGD tetap akan mendapatkan penanganan sesuai kondisi medisnya, tetapi apabila berdasarkan penilaian medis kondisinya tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan yang ditetapkan dalam ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional, pelayanan tersebut tidak serta-merta dapat dibebankan kepada BPJS.
Trisnawarman mengatakan, untuk kondisi yang tidak tergolong kegawatdaruratan, masyarakat sebaiknya memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar.
Fasilitas tersebut antara lain puskesmas maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau tidak darurat, ke faskes asal. Sekarang puskesmas dan klinik ada yang buka 24 jam,” katanya.
Ketentuan tersebut menjadi penting dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai penggunaan BPJS ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kasus yang dialami Rahma juga memperlihatkan adanya persoalan lain di tengah masyarakat. Gejala seperti demam tinggi dan bintik merah tentu dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama karena masyarakat mengaitkannya dengan penyakit seperti DBD.
Namun, kekhawatiran pasien terhadap suatu penyakit tidak secara otomatis menentukan status kegawatdaruratan dalam sistem jaminan kesehatan.
Status tersebut ditentukan berdasarkan penilaian kondisi medis pasien oleh tenaga kesehatan dan kriteria kegawatdaruratan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa “datang ke IGD” dan “kasus gawat darurat yang dijamin BPJS” merupakan dua hal yang tidak selalu sama.
Di sisi lain, kejadian seperti yang dialami Rahma menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas antara fasilitas kesehatan dengan pasien atau keluarga pasien.
Ketika sebuah kasus dinilai tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, pasien idealnya mendapatkan penjelasan mengenai alasan penilaian tersebut, pilihan fasilitas kesehatan yang dapat digunakan, serta konsekuensi pembiayaan apabila pasien memilih tetap melanjutkan pemeriksaan secara mandiri.
Dengan informasi yang jelas sejak awal, masyarakat dapat memahami posisi mereka sebagai pasien dan tidak merasa tiba-tiba dibebani biaya ketika datang ke IGD.
Jadi, Apakah Masuk IGD Pasti Ditanggung BPJS?
Jawabannya, tidak otomatis.
BPJS Kesehatan dapat menanggung pelayanan IGD apabila kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila setelah dilakukan penilaian kondisi pasien dinyatakan tidak termasuk kegawatdaruratan, pelayanan tersebut tidak otomatis menjadi tanggungan BPJS.
Karena itu, masyarakat yang mengalami kondisi kesehatan mendadak perlu mengetahui kapan harus langsung menuju IGD dan kapan dapat memanfaatkan FKTP.
Kasus Rahma menjadi pengingat bahwa persoalan BPJS di IGD bukan sekadar soal membawa kartu peserta atau tidak. Ada ketentuan mengenai status kegawatdaruratan, alur pelayanan, dan jenis pelayanan yang dapat dijamin.
Di tengah kekhawatiran keluarga ketika menghadapi anak yang sakit, kejelasan informasi menjadi sama pentingnya dengan pelayanan medis itu sendiri.
