DLHK Kalbar Dorong Informasi Kualitas Udara Tak Sekadar Angka

Editor: Admin author photo

Kepala Dinas LHK Kalbar, Adi Yani saat memberi sambutan dalam acara rapat koordinasi pemantauan dan publikasi status kualitas udara di Kalimantan Barat, Selasa (29/9/2026) di Pontianak.
Suaraindo.id  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan sistem pemantauan dan publikasi kualitas udara agar masyarakat memperoleh informasi yang sederhana, jelas, cepat, akurat, dan dapat dipercaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat Adi Yani mengatakan, data hasil pemantauan kualitas udara tidak cukup hanya disajikan dalam bentuk angka. Data tersebut perlu diterjemahkan menjadi informasi yang menjelaskan kondisi udara, kecenderungannya, potensi dampak, serta langkah perlindungan yang dapat dilakukan masyarakat.

“Tetapi perlu diterjemahkan menjadi informasi mengenai kondisi udara, kecenderungannya, potensi dampaknya, dan langkah perlindungan yang dapat dilakukan,” kata Adi Yani saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemantauan dan Publikasi Status Kualitas Udara di Kalimantan Barat, Selasa (29/9/2026) di salah satu hotel di Pontianak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dukungan pendanaan program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 yang dikelola Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Lembaga Perantara (Lemtara) Bentang Kalimantan Tangguh.

Adi Yani menjelaskan, Kalimantan Barat memiliki kawasan gambut yang luas. Sejumlah wilayah memiliki kubah gambut dengan kedalaman cukup dalam sehingga rentan terbakar dan membutuhkan waktu lama untuk proses pemadaman.

“Di lokasi kubah gambut kalau terbakar ini sangat sulit untuk dipadamkan, dari lokasi gambut dalam ini asap tebal terus terjadi karena proses pemadaman totalnya lama,” katanya.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan kabut asap berlangsung dalam waktu panjang dan berdampak terhadap berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial dan ekonomi, pendidikan, transportasi hingga aktivitas sehari-hari.

Adi Yani juga mengingatkan bahwa dampak penurunan kualitas udara tidak hanya perlu diperhatikan dalam jangka pendek, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, informasi kualitas udara harus disampaikan secara tepat dan mudah dipahami.

“Dampaknya bukan hanya saat ini, dampak kesehatan jangka panjang perlu diantisipasi juga, sehingga data kualitas udara harus terinformasikan dengan baik ke masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan informasi kualitas udara tersedia secara akurat, cepat, konsisten, terintegrasi, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kondisi karhutla dan penurunan kualitas udara pada 2026, lanjut Adi Yani, menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat kesiapsiagaan. Sistem pemantauan perlu mampu menggambarkan kondisi aktual, perubahan kualitas udara, potensi dampak, serta informasi yang dibutuhkan untuk mendukung perlindungan masyarakat.

“Informasi soal kualitas udara yang akurat sangat diperlukan untuk disampaikan kepada masyarakat. Misalnya Dinas Pendidikan dapat menggunakan data kualitas udara untuk mengambil kebijakan terkait pembelajaran siswa di sekolah. TNI dan Polri dengan saluran komunikasi yang bagus juga bisa menyampaikan informasi kualitas udara yang akurat ke masyarakat,” jelasnya.

Ia menilai koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting agar data kualitas udara dapat dimanfaatkan secara tepat sebagai dasar pengambilan keputusan dan komunikasi publik.

Melalui rapat koordinasi tersebut, para pihak juga diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai sumber data, parameter dan periode pengamatan, karakteristik sistem pemantauan, hingga metode pengolahan dan perhitungan indeks kualitas udara.

“Dengan pemahaman yang sama, setiap pihak dapat membaca, menganalisis, dan menyampaikan informasi secara tepat,” ucapnya.

Adi Yani menegaskan, tantangan yang dihadapi bukan hanya terkait ketersediaan data, tetapi juga bagaimana data dari berbagai sumber dapat dipahami, dikelola, diintegrasikan, dan dimanfaatkan secara tepat.

“Yang perlu dibangun adalah kesamaan pemahaman mengenai sumber data, metodologi, makna, keterbatasan, dan penggunaannya dalam kebijakan serta komunikasi publik,” jelasnya.

Data kualitas udara di Kalimantan Barat berasal dari berbagai instansi dan sumber, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, BMKG, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Universitas Tanjungpura, serta berbagai sumber pemantauan lainnya.

Pemantauan di lapangan juga didukung Air Quality Monitoring System (AQMS), informasi kualitas udara dari BMKG, platform informasi publik seperti IQAir, serta sensor yang dikelola oleh sejumlah pihak atau institusi.

Menurut Adi Yani, keberagaman sumber data dapat menjadi kekuatan karena informasi yang tersedia dapat saling melengkapi. Namun, perbedaan sumber, metode pengukuran, waktu pengamatan, parameter, pengolahan, dan perhitungan indeks perlu dipahami secara bersama.

“Perbedaan angka antar-sumber tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan karena setiap sistem memiliki karakteristik dan metodologi masing-masing,” paparnya.

Ia menambahkan, menjaga kualitas udara merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, instansi vertikal, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan masyarakat memiliki peran sesuai tugas dan kapasitas masing-masing.

“Sinergi tersebut perlu dibangun secara berkelanjutan, tidak hanya ketika terjadi penurunan kualitas udara,” imbuhnya.

Adi Yani menekankan, data harus ditransformasikan menjadi informasi, informasi menjadi pengetahuan, dan pengetahuan menjadi dasar bagi kebijakan serta tindakan yang tepat.

“Karena itu, koordinasi lintas sektor dan proses publikasi yang jelas perlu diperkuat agar sumber, waktu, metode, dan konteks informasi dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya Beracun dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3PP) DLHK Kalbar Veronika Eka Purwanti mengatakan, rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai instansi yang berkaitan dengan data kualitas udara.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pemantauan kualitas udara di wilayah Kalimantan Barat.

“Sekaligus mengevaluasi kondisi dan capaian pemantauan kualitas udara melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) dan sumber data pendukung lainnya,” paparnya.

Veronika berharap rapat koordinasi tersebut dapat merumuskan mekanisme dan standar publikasi status kualitas udara atau ISPU yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kendala teknis dan nonteknis dalam pemantauan serta publikasi data kualitas udara, sekaligus merumuskan alternatif solusinya.

“Juga tersusunnya rencana tindak lanjut dan pembagian peran antarinstansi dalam mendukung sistem peringatan dini (early warning system) kualitas udara, khususnya pada masa rawan kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini