Suaraindo.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kalimantan Barat menyoroti proses penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang saat ini bergulir di wilayah Kalbar.Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriadi.
Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriadi, menilai penanganan perkara yang berlangsung sejak Juni 2025 hingga September 2026 tersebut belum mengungkap perkara secara menyeluruh.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses pihak yang diduga sebagai distributor atau penampung, tetapi juga menelusuri asal barang serta pihak-pihak lain yang diduga berada dalam rantai pasokan.
Perkara tersebut menyeret terdakwa Edi Mulyadi alias Edi Cau. Menurut Rudi, sejak awal penanganan kasus, aparat dinilai baru berfokus pada satu pihak meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri sejak 8 Juli.
“Seharusnya bukan hanya distributor atau penampungnya saja yang dijadikan tersangka dan terdakwa, tetapi dari mana barang itu didapat juga harus diusut tuntas. Kami menyayangkan ada indikasi untuk memutus mata rantai kasus ini,” ujar Rudi, Kamis (24/9/2026).
Rudi menilai fakta yang terungkap dalam persidangan semestinya dapat menjadi dasar untuk mendalami pihak lain yang diduga berkaitan dengan distribusi barang tersebut.
Ia menyebut terdapat saksi dari luar Kalimantan Barat, di antaranya dari Tangerang dan Jakarta. Salah seorang saksi berinisial W disebut mengakui pernah mengirimkan barang kepada terdakwa.
Namun, Rudi menyayangkan pihak-pihak tersebut masih berstatus sebagai saksi dan menurutnya belum terlihat adanya pengembangan penyidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum di Kalbar.
“Namun, pihak-pihak tersebut hanya berstatus sebagai saksi tanpa ada pengembangan penyidikan lebih lanjut dari Polda Kalbar maupun Kejati Kalbar,” katanya.
Selain mempertanyakan pengembangan perkara, DPD GAIB Kalbar juga menyoroti tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Rudi menyebut terdakwa didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f juncto Pasal 62, serta Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.
Menurutnya, ketentuan yang didakwakan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.
“Ancaman pidananya jelas 5 tahun. Kenapa Jaksa hanya menuntut 3 tahun? Kesannya sangat mentolerir. Harusnya ada hukuman maksimal untuk memberikan efek jera, apalagi praktik ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan banyak masyarakat,” tegas Rudi.
Rudi menegaskan, dugaan peredaran oli palsu perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri asal barang dan pihak-pihak yang berada dalam rantai pasokan.
Menurut dia, pengungkapan secara menyeluruh penting untuk memastikan proses hukum tidak berhenti pada satu pihak apabila memang terdapat bukti keterlibatan pihak lain.
Sebagai lembaga yang mengawal aspirasi dan advokasi masyarakat, DPD GAIB Kalbar menyatakan akan terus memantau proses persidangan hingga majelis hakim membacakan putusan.
Rudi juga menyatakan pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta persidangan maupun temuan di lapangan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tahap vonis majelis hakim. Bahkan kami siap melaporkan pihak-pihak luar daerah yang terlibat beserta oknum terkait berdasarkan fakta persidangan dan temuan lapangan. Mengingat tingginya kerugian masyarakat akibat penggunaan oli yang diragukan keasliannya,” pungkas Rudi.[SK]