Suaraindo.id – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pembakaran lahan dilarang di wilayah Kota Pontianak. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Ilustrasi – Karhutla.
Ketentuan tersebut kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Edi mengatakan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dilakukan ketika api muncul. Setiap kejadian juga perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab kebakaran, status lahan, pihak yang menguasai atau memiliki lahan, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Edi, aturan tersebut penting untuk mendorong pemilik lahan agar tidak membiarkan bidang tanahnya tanpa pengawasan, terutama pada musim kemarau ketika kondisi lahan gambut rentan terbakar.
Karena itu, Edi mendukung langkah Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam menelusuri status dan kepemilikan lahan yang terbakar. Identifikasi tersebut diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Polresta Pontianak tengah mendalami dua lokasi karhutla yang telah ditangani melalui laporan polisi selama Agustus 2026. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Pontianak Utara, yakni Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, dan Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah hukum Polresta Pontianak. Setiap kejadian yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui penyebab maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
Berdasarkan data Polresta Pontianak, kebakaran di Jalan Sungai Selamat Dalam terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare dan hingga kini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, kebakaran di Jalan Kebangkitan Nasional terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan luas lahan yang terbakar sekitar satu hektare. Perkara tersebut juga masih dalam tahap penyelidikan.
“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” katanya.
Dalam penanganan karhutla, Polresta Pontianak juga melakukan patroli, sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait, pembagian air bersih, patroli depot air isi ulang hingga pembagian masker.
Selain itu, enam titik sumur bor telah disiapkan untuk mendukung ketersediaan air dalam penanganan kebakaran lahan. Titik tersebut tersebar di Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara dan Pontianak Utara.
“Kami mengimbau warga dapat melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Puji Lestari, mengatakan pihaknya telah menerima data awal lahan terbakar dari kepolisian dalam beberapa pekan terakhir untuk membantu mempercepat identifikasi subjek dan objek lahan yang terbakar.
Data tersebut kemudian ditumpangsusunkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan. Dari proses tersebut, petugas dapat menelusuri status bidang tanah sekaligus mengidentifikasi pemegang haknya.
“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelasnya.
Puji mengatakan, data dari kepolisian telah diteliti secara administratif. Namun, sebagian lokasi masih memerlukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan koordinasi awal, sejumlah lokasi berada di kawasan Siantan dan berupa tanah kosong. Pada beberapa bidang, tidak ditemukan orang yang tinggal maupun menjaga lahan tersebut, sehingga identifikasi pemilik memerlukan pencocokan dengan data pertanahan.
“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” katanya.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Pontianak juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah. Menurut Puji, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan hak, tetapi juga diikuti kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan.
Terhadap lahan yang tidak dijaga atau terindikasi ditelantarkan, penanganannya harus melihat jenis hak dan kondisi masing-masing bidang tanah. Karena itu, hasil pemeriksaan lapangan dan verifikasi status pertanahan menjadi bagian penting sebelum dilakukan langkah lebih lanjut.
“Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat,” pungkasnya. [SK]