Kabakaran Lahan Hampir Dua Bulan di Konsesi PT Nova, Gakkum Kehutanan Masih Bungkam

Editor: Admin author photo

Petugas pemadam kebakaran PT. Nova saat melakukan pemadaman pada 20 September 2026. 
Suaraindo.id — Asap belum benar-benar pergi dari langit Ketapang. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan yang berada dalam konsesi PT Nova Anugrah Abadi atau Nova Plantation disebut telah berlangsung hampir dua bulan. Namun hingga kini, kebakaran di sejumlah titik dilaporkan belum sepenuhnya dapat diatasi.

Persoalannya bukan lagi sekadar tentang api yang menyala. Ada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana kebakaran bisa berlangsung begitu lama di dalam wilayah konsesi, bagaimana langkah perusahaan mengendalikannya, dan sejauh mana Gakkum Kehutanan melakukan pemeriksaan?

Sorotan terhadap penanganan karhutla PT Nova juga semakin menguat karena masyarakat membandingkannya dengan langkah penegakan hukum terhadap PT SKM dalam perkara karhutla.

Perbandingan tersebut memunculkan tuntutan agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Setiap perusahaan semestinya diperiksa berdasarkan fakta, bukti dan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Hampir Dua Bulan, Api Belum Tuntas

Berdasarkan informasi dan laporan lapangan yang diterima, karhutla di kawasan konsesi PT Nova telah berlangsung hampir dua bulan. Api yang belum sepenuhnya terkendali menimbulkan kekhawatiran karena kebakaran yang berlangsung lama berpotensi memperluas dampak terhadap lingkungan dan masyarakat Ketapang.

Data titik panas dapat menjadi petunjuk awal, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan melakukan pembakaran. Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk mengetahui lokasi kebakaran, penyebabnya, kondisi lahan, pola kebakaran, serta langkah pencegahan dan pemadaman yang telah dilakukan.

Aktivis lingkungan Ketapang, Iqbal, mengatakan kebakaran di wilayah konsesi tidak semestinya langsung digunakan untuk menyimpulkan perusahaan sebagai pelaku pembakaran.

Namun, kata dia, kebakaran yang berlangsung lama harus menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kalau hampir dua bulan masih ada kebakaran di kawasan konsesi, tentu harus ada evaluasi. Jangan hanya melihat apinya, tetapi periksa juga bagaimana sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla perusahaan berjalan,” ujar Iqbal.

Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan perusahaan maupun aparat.

"Data satelit bisa menjadi petunjuk. Tetapi harus diverifikasi di lapangan. Pemerintah harus melihat titik apinya, kondisi lahannya, penyebabnya, kemudian mengecek apakah kewajiban perusahaan sudah dijalankan,” katanya pada Senin (21/9/2026).

Gakkum Kehutanan Dipertanyakan

Sorotan kemudian mengarah kepada Gakkum Kehutanan.

Masyarakat mempertanyakan mengapa langkah penegakan hukum terhadap PT Nova belum terlihat secara terbuka, sementara terhadap perusahaan lain, seperti PT SKM, telah ada tindakan penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.

Iqbal meminta aparat tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap perusahaan.

"Kalau terhadap PT SKM ada penindakan, masyarakat tentu bertanya bagaimana dengan PT Nova. Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau belum cukup bukti, jelaskan hasil pemeriksaannya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat asap tanpa mengetahui proses hukumnya,” ujar dia.

Jurnalis Konfirmasi, Jawaban Belum Datang

Upaya memperoleh penjelasan dari pihak Gakkum Kehutanan juga telah dilakukan.

Selama sekitar satu pekan, jurnalis berupaya mengonfirmasi Kepala Tim Gakkum, Rusadi, mengenai karhutla di kawasan konsesi PT Nova, termasuk langkah pemeriksaan dan penegakan hukum yang telah dilakukan.

Namun hingga berita ini disusun, Rusadi belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Tidak adanya tanggapan itu membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab: apakah Gakkum Kehutanan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kawasan yang terbakar, apakah telah ditemukan indikasi pelanggaran, dan apakah ada proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sikap diam tersebut tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa Gakkum tidak bekerja. Namun, dari perspektif keterbukaan informasi publik, penjelasan aparat menjadi penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari satu sisi.

Pasal Pembakaran dan Kewajiban Pengendalian

Secara hukum, kebakaran di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan melakukan pembakaran.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Pasal 69 ayat (1) huruf h. Apabila perbuatan pembakaran lahan terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan tersebut, Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Di sisi lain, apabila yang ditemukan adalah dugaan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan pidana mengenai kelalaian dalam UU PPLH dapat diperiksa apabila seluruh unsurnya terpenuhi.

Pengendalian karhutla juga tidak hanya menyangkut pemadaman ketika api sudah membesar. Permen LHK Nomor 32 Tahun 2016 mengatur aspek pencegahan, organisasi, sumber daya manusia, sarana-prasarana, pemadaman, penanganan pascakebakaran, pelaporan, pengawasan dan evaluasi.

Karena itu, pemeriksaan terhadap perusahaan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api, tetapi juga apakah kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran telah dijalankan.

Ketapang Menunggu Tindakan

Kini publik menunggu langkah Gakkum Kehutanan terhadap persoalan karhutla di kawasan PT Nova.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, proses hukum semestinya berjalan sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara terbuka.

“Jangan tebang pilih. Hukum harus melihat bukti dan fakta. Kalau salah, tindak. Kalau tidak terbukti, jelaskan,” kata Iqbal.

Hampir dua bulan kebakaran berlangsung bukan waktu yang singkat. Semakin lama api dan asap bertahan, semakin besar pula kebutuhan terhadap tindakan yang terukur dan transparan.

Pertanyaan akhirnya kembali kepada Gakkum Kehutanan: apa hasil pemeriksaan terhadap kawasan konsesi PT Nova, dan kapan masyarakat akan mendapatkan penjelasan resmi?

Sebab yang ditunggu masyarakat Ketapang bukan sekadar pemantauan titik panas.

Yang ditunggu adalah tindakan nyata, penjelasan terbuka, dan penegakan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Share:
Komentar

Berita Terkini