Suaraindo.id — Penindakan tim Gakkum Kehutanan terhadap dua
warga dan satu unit excavator di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan,
Kabupaten Ketapang, menyisakan tanda tanya. Kepala Desa Sungai Awan Kiri,
Sapwan Noor, menyebut narasi yang berkembang tidak sesuai dengan kondisi di
lapangan.
Bukti laporan BNPB yang diduga tidak sesuai data dan fakta di lapangan. (Suaraindo.id/ist).
Dalam wawancara langsung dengan wartawan pada Kamis (10/9/2026), Sapwan membantah excavator tersebut digunakan untuk merambah kawasan hutan. Ia mengatakan alat berat itu digunakan atas permintaan pemerintah desa untuk membersihkan dan memperlebar parit lama sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Tidak ada perambahan hutan. Yang ada warga membersihkan dan melebarkan parit yang sudah ada sejak 2011,” kata Sapwan saat diwawancarai wartawan.
Menurut Sapwan, keberadaan parit tersebut justru berkaitan dengan kebutuhan penanganan karhutla. Parit lama dibersihkan dan diperlebar agar dapat berfungsi sebagai sekat bakar sekaligus sumber air ketika terjadi kebakaran.
“Pembersihan parit-parit yang sudah ada menjadi salah satu solusi untuk menghindari kebakaran berulang dan sebagai titik air. Kendala di lapangan saat pemadaman adalah sedikitnya sumber air,” ujarnya.
Persoalan menjadi lebih serius setelah dokumen paparan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 7 September 2026 menyebut Desa Sungai Awan Kiri sebagai lokasi pemantauan karhutla.
Dalam dokumen tersebut, BNPB menyatakan bahwa melalui pemantauan drone terdeteksi area bekas kebakaran lahan yang telah dialihfungsikan menjadi area perkebunan dalam kurun waktu singkat. Lokasi itu disebut berada di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
Namun, paparan BNPB yang tersedia tidak mencantumkan secara rinci luas area yang dimaksud, siapa pengelolanya, kapan alih fungsi terjadi, maupun penjelasan yang menghubungkan temuan tersebut dengan excavator yang diamankan Gakkum.
Di titik inilah persoalan data menjadi penting.
Sebab, pemerintah desa memiliki versi berbeda mengenai aktivitas excavator. Sapwan mengatakan sebagian wilayah Sungai Awan Kiri memang berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK). Namun berdasarkan pemetaan pemerintah desa, lokasi pekerjaan parit yang berada di kawasan HPK disebut hanya sekitar tiga hektare. Selebihnya, menurut dia, berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Seakan-akan dalam pemberitaan semuanya adalah kawasan hutan HPK. Ini harus diluruskan informasinya oleh Gakkum,” kata Sapwan.
Tim gabungan yang terdiri atas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Kalimantan Barat, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan sebelumnya menemukan excavator Sumitomo S130 beroperasi di lokasi.
Petugas menyebut alat tersebut digunakan membuat parit dengan ukuran sekitar 2,5 meter lebar dan 1.050 meter panjang. Petugas juga menemukan badan jalan sekitar 6 meter lebar dan 1.050 meter panjang. Dua orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Versi tersebut kembali dibantah Sapwan.
Ia mengatakan parit itu bukan dibuat dari nol. Excavator, kata dia, digunakan untuk membersihkan dan memperlebar parit lama yang sudah ada sejak 2011.
“Kalau disebut membuat parit baru, itu yang perlu diluruskan. Paritnya sudah ada. Kami membersihkan dan memperlebarnya karena kebutuhan penanganan karhutla,” ujar Sapwan.
Sapwan juga menegaskan dirinya tidak mempersoalkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Namun ia meminta aparat memastikan objek dan subjek penindakan sebelum mengambil tindakan.
“Saya mendukung upaya APH dalam menindak tegas pelaku-pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan. Tapi jangan korbankan masyarakat sebagai kambing hitam,” katanya.
Dokumen BNPB sendiri menunjukkan bahwa Kalimantan Barat merupakan salah satu dari enam provinsi prioritas penanganan karhutla. Per 5 September 2026, BNPB mencatat luas lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai 38.310,86 hektare, dengan 223,22 hektare masih belum padam atau dalam penanganan.
Karena itu, akurasi data menjadi krusial. Apalagi BNPB menyebut pemantauan drone sebagai dasar untuk mengidentifikasi area bekas kebakaran yang kemudian disebut telah berubah menjadi perkebunan.
Pertanyaan yang kini muncul sederhana: apakah lokasi yang dipantau BNPB merupakan lokasi yang sama dengan tempat excavator diamankan Gakkum?
Jika sama, publik berhak mengetahui titik koordinatnya, luas arealnya, status kawasan, waktu perubahan tutupan lahan, serta bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut merupakan pembukaan kawasan hutan.
Jika berbeda, persoalannya menjadi lebih serius: mengapa aktivitas pembersihan parit untuk penanganan karhutla justru dikaitkan dengan dugaan alih fungsi kawasan?
Wartawan telah mencoba meminta penjelasan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Kalimantan Barat dan UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan mengenai dasar penindakan, status kawasan, fungsi excavator, serta hubungan temuan tersebut dengan paparan BNPB.
Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiga instansi tersebut belum memberikan jawaban atau keterangan resmi kepada wartawan.
Ketiadaan penjelasan itu membuat tudingan terhadap aktivitas di Sungai Awan Kiri belum sepenuhnya terang. Di satu sisi ada dokumen BNPB yang menyebut temuan alih fungsi lahan berdasarkan pemantauan drone. Di sisi lain, pemerintah desa menyatakan excavator digunakan untuk membersihkan parit lama demi kepentingan pencegahan karhutla.
Dua versi ini seharusnya tidak dibiarkan menggantung.
Sebab jika benar terjadi perambahan hutan, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab. Tetapi jika excavator tersebut memang digunakan untuk membersihkan parit lama atas permintaan pemerintah desa dan bukan untuk membuka kawasan hutan, maka penindakan terhadap warga dan alat berat itu patut dipertanyakan.
Sapwan meminta persoalan tersebut dibuka secara terang berdasarkan data lapangan, bukan sekadar kesimpulan dari citra udara.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang berupaya membantu menangani karhutla justru dianggap sebagai pelaku. Kalau memang ada kesalahan, tunjukkan lokasinya, tunjukkan batas kawasannya dan tunjukkan buktinya,” kata Sapwan.
Sampai berita ini diterbitkan, BNPB maupun instansi Gakkum Kehutanan belum memberikan klarifikasi atas pernyataan Kepala Desa Sungai Awan Kiri tersebut.
Dengan demikian, persoalan Sungai Awan Kiri kini bukan hanya soal sebuah excavator. Ini soal akurasi data pemerintah, ketepatan sasaran penegakan hukum, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. [AH]