Ketua DAD Mempawah Minta Dugaan Pembakaran Lahan Oknum DPRD Diusut Sesuai Hukum

Editor: Admin author photo

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Adrianus.
Suaraindo.id – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Adrianus, meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti secara serius dugaan aktivitas pembakaran lahan yang dikaitkan dengan seorang anggota DPRD Mempawah.

Desakan tersebut disampaikan Adrianus di tengah kondisi Kabupaten Mempawah yang masih menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dugaan aktivitas pembakaran itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sebuah video beredar di media sosial. Polres Mempawah kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan fakta di lapangan.

Menurut Adrianus, siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai proses hukum penting dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.

Terlebih, pihak yang disorot merupakan anggota DPRD yang memiliki posisi sebagai wakil rakyat. Adrianus berharap seorang wakil rakyat turut menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menghadapi dampak karhutla.

“Anggota DPRD ini kan wakil rakyat. Harusnya yang bersangkutan ikut merasa iba terhadap permasalahan bencana Karhutla,” ujar Adrianus.

Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi semakin serius karena masyarakat masih merasakan dampak kabut asap. Kondisi karhutla tidak hanya mengganggu aktivitas pekerjaan dan perekonomian, tetapi juga berdampak terhadap kualitas udara serta kesehatan warga.

“Bagaimana dengan kondisi masyarakat yang dari sisi ekonomi susah, bekerja susah, makan susah, apalagi mau bernapas saja susah, sesak,” katanya.

Adrianus juga menyoroti video yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan dan diunggah melalui media sosial pribadi. Menurutnya, aparat perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dengan memeriksa fakta di lokasi, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang relevan.

“Yang dipermasalahkan ini bukan hanya aktivitas yang bersangkutan membakar atau tidak. Yang bersangkutan mungkin bisa berdalih bukan atau tidak membakar lahan, tapi ini kan di lahan sendiri,” ujarnya.

Ia menilai proses penanganan tidak cukup hanya melihat potongan video yang beredar, tetapi harus memastikan konteks kejadian dan fakta sebenarnya melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai kewenangan aparat.

Sebelumnya, Polres Mempawah telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan pembakaran lahan tersebut. Perkembangan selanjutnya, berdasarkan pemberitaan pada 22 September 2026, kasus tersebut disebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah polisi melakukan olah TKP lanjutan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti.

Adrianus berharap proses hukum berjalan objektif tanpa membedakan latar belakang ataupun status pihak yang diperiksa. Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan pihak yang memiliki jabatan.

“Jangan sampai ke depan ada masyarakat, khususnya peladang, yang ditangkap oleh pihak APH. Kalau hal itu terjadi, saya yang akan memimpin demo agar peladang tersebut dibebaskan,” tegasnya.

Bagi Adrianus, penanganan perkara ini bukan hanya menyangkut seorang anggota DPRD, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berjalan konsisten di tengah kondisi karhutla yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Ia berharap aparat tetap mengedepankan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum dalam menentukan langkah selanjutnya, sehingga proses penanganan dugaan pembakaran lahan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Mempawah. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini