Mulai 1 Oktober, Antrean Solar Bersubsidi di Pontianak Bakal Diperketat

Editor: Admin author photo

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/69/2026).
SuaraIndo.id – Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengaturan antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Aturan baru tersebut mulai diberlakukan 1 Oktober 2026 dan ditujukan untuk mencegah kemacetan, menjaga keselamatan lalu lintas, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Kesepakatan tersebut dibahas bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, dan instansi terkait.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, penataan antrean diperlukan karena kendaraan yang mengisi solar bersubsidi masih ditemukan mengantre hingga menggunakan badan jalan.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya di kawasan yang menjadi jalur kendaraan barang dan kendaraan berat.

“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelasnya dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).

Bahasan menegaskan, penataan antrean juga harus dibarengi dengan pengawasan agar distribusi solar bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, saat ini seluruh pihak masih berada dalam tahap sosialisasi sebelum ketentuan diberlakukan secara resmi.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.

Salah satu ketentuan yang disepakati adalah setiap pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga harus menunjukkan STNK yang sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Adapun batas maksimal pengisian solar bersubsidi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam QR Code atau barcode MyPertamina.

Menurut Rendrayani, penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat menciptakan penyaluran BBM yang lebih tertib dan tepat sasaran sekaligus menekan potensi penyalahgunaan.

Untuk mendukung kepastian pasokan, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU diwajibkan menerima distribusi tersebut agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik.

“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Operator SPBU juga wajib melakukan pemeriksaan terhadap QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum pengisian. Selain itu, SPBU bersama Pertamina diminta melakukan sosialisasi sekaligus mengatur antrean agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

Namun, ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas dan aturan yang berlaku.

“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.

Untuk mencegah antrean meluber ke badan jalan, setiap SPBU juga diwajibkan menyediakan petugas pengatur jalur antrean. Petugas tersebut bertugas mengatur pergerakan kendaraan, mencegah kemacetan, serta menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar SPBU.

Dinas Perhubungan Kota Pontianak juga akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.

Sementara itu, pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi diwajibkan mematuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.

“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.

Khusus kendaraan truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian BBM. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang telah ditentukan agar tidak menambah kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.

Rendrayani menegaskan, pengawasan terhadap penerapan aturan akan dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pengawasan mencakup potensi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran, praktik premanisme, gangguan keamanan, serta persoalan antrean dan lalu lintas.

“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.

Ia berharap masa sosialisasi sebelum 1 Oktober 2026 dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan baru tersebut. Dengan begitu, penerapan aturan dapat berjalan tanpa menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini