Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang mematangkan kesiapan penerapan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).FGD berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (28/9/2026), dan dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Yustinus J.
Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (28/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Yustinus J.
FGD turut diikuti Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Hengky Arianto, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, perwakilan Inspektorat Sintang, BKPSDM Sintang, BRIDA Sintang, serta sejumlah staf.
Yustinus J mengatakan, FGD digelar untuk menghimpun masukan, saran, dan pendapat dari berbagai perangkat daerah sebagai bagian dari persiapan penerapan Perbup Sintang Nomor 29 Tahun 2026.
“Kita ingin mendapatkan banyak perhatian, masukan, saran dan pendapat dari peserta FGD dalam rangka kesiapan penerapan Perbup tersebut,” ujar Yustinus.
Menurutnya, pembahasan tersebut penting untuk memastikan seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai hak ASN serta mekanisme yang harus ditempuh dalam memperoleh bantuan hukum.
Kesamaan pemahaman dinilai menjadi bagian penting agar pelaksanaan Perbup Sintang Nomor 29 Tahun 2026 dapat berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak dan mekanisme memperoleh bantuan hukum bagi ASN. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026, sehingga pemberian bantuan hukum dapat dilaksanakan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sintang Hengky Arianto mengatakan, pemberian bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia menyebut, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi ASN dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab kedinasan.
“Bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” terang Hengky.
Hengky menjelaskan, bantuan hukum diberikan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN, baik dalam perkara litigasi maupun nonlitigasi. Pemberian bantuan tersebut tetap memperhatikan pengecualian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Bantuan hukum diberikan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN baik perkara litigasi maupun nonlitigasi dengan tetap memperhatikan pengecualian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya memastikan pegawai ASN memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas kedinasan. Dengan demikian, ASN diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan rasa aman dan nyaman sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum.
“Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya memberikan perlindungan hukum bagi Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan rasa aman dan nyaman sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum,” pungkasnya.[SK]