SUARAINDO.ID ------- Kasus pernikahan anak di Kabupaten Lombok Timur menunjukkan penurunan tajam. Jika sepanjang 2025 tercatat 112 anak yang melakukan pernikahan, hingga Agustus 2026 jumlah tersebut turun menjadi 11 kasus.
Penurunan tersebut dinilai menjadi sinyal positif, dari berbagai upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah bersama sekolah, pondok pesantren, tokoh agama, keluarga dan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur, Muksin, SKM., MM., mengatakan berdasarkan data yang dihimpun hingga Agustus 2026, kasus pernikahan anak berada pada angka 11 kasus.
“Kalau berdasarkan data sampai bulan Agustus kemarin, baru 11 anak. Ini memang menjadi langkah kita bersama dalam melakukan pencegahan terhadap pernikahan anak,” kata Muksin, Rabu 30 September 2026.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan 2025 yang mencapai 112 kasus.
Mesmi demikian, Muksin mengingatkan bahwa setiap kasus pernikahan anak tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan kesiapan fisik, mental, kesehatan dan masa depan anak.
Menurutnya, persoalan pernikahan anak tidak berdiri sendiri. Sejumlah faktor sosial dan ekonomi masih menjadi pemicu, di antaranya keterbatasan lapangan pekerjaan, putus sekolah dan tuntutan ekonomi keluarga.
“Permasalahannya memang ada di masyarakat. Anak-anak kita banyak yang menikah di usia dini karena beberapa faktor, seperti lapangan pekerjaan, putus sekolah, dan tuntutan ekonomi,” ujarnya.
Untuk mempertahankan tren penurunan tersebut, DP3AKB terus memperkuat langkah pencegahan melalui lembaga pendidikan. Sekolah formal, pondok pesantren dan sekolah tingkat SLTA menjadi salah satu sasaran utama edukasi.
Pemerintah juga menggandeng tokoh agama serta Kementerian Agama untuk memperkuat pendekatan berbasis pendidikan agama dan regulasi.
Muksin menegaskan, ketentuan usia minimal perkawinan harus dipahami secara utuh. Meskipun regulasi menetapkan batas minimal perkawinan 19 tahun, kesiapan anak tetap harus menjadi pertimbangan utama.
“Jangan lagi menyampaikan bahwa anak yang sudah akil balig berarti sudah boleh menikah. Kita harus melihat kesiapan secara fisik, mental dan kesehatan. Anak yang masih di bawah 19 tahun pada umumnya belum siap,” tegasnya.
Selain mencegah pernikahan anak, DP3AKB juga mengaitkan persoalan tersebut dengan upaya pencegahan stunting. Pernikahan dan kehamilan pada usia terlalu muda dapat berpengaruh terhadap kesiapan orang tua dalam menjalankan pola pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan anak.
Muksin mengatakan perlindungan generasi muda juga harus mencakup pencegahan pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba hingga paparan paham radikal.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan harus menyeluruh dengan melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama dan masyarakat. Peran orang tua menjadi sangat penting, terutama di tengah perkembangan teknologi dan semakin mudahnya anak mengakses internet melalui telepon seluler.
“HP sekarang tidak bisa dibendung. Karena itu, yang paling penting adalah bagaimana orang tua melakukan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada anak,” katanya.
Muksin berharap, penurunan kasus dari 112 pada 2025 menjadi 11 kasus hingga Agustus 2026 tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi menunjukkan meningkatnya kesadaran bersama untuk melindungi anak dan memastikan mereka tetap mendapatkan pendidikan serta kesempatan tumbuh secara sehat sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
