SuaraIndo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial MP diamankan dari rumahnya di Dusun Dara Itam I, Desa Dara Itam I, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Jumat (4/9/2026) sore.Barang bukti sabu diamankan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti itu ditemukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
MP diamankan sekitar pukul 15.10 WIB. Sebelum melakukan penggeledahan ke dalam rumah, petugas terlebih dahulu memeriksa badan dan pakaian MP. Namun, dari pemeriksaan tersebut polisi tidak menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Di sebuah lemari yang berada di kamar MP, polisi menemukan satu kantong klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.
Penggeledahan berlanjut dan petugas kembali menemukan barang bukti. Dari sebuah kotak kecil berwarna pink, polisi mengamankan satu kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu yang dibungkus menggunakan selembar tisu putih.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan sebuah botol permen bertuliskan XYLITOL. Di dalam botol tersebut terdapat sembilan kantong klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain paket-paket yang diduga sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital merek CAMRY beserta kotaknya, sejumlah kantong klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.
Uang tersebut terdiri atas tiga lembar pecahan Rp100 ribu dan sembilan lembar pecahan Rp50 ribu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 berwarna hitam yang ditemukan di lantai rumah.
MP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Yulianus.
Menurutnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul barang yang ditemukan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Terhadap terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Landak. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Iptu Yulianus menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak. Ia menilai peredaran narkoba dapat memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan masa depan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik melakukan sejumlah langkah, di antaranya tes urine terhadap MP, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan juga dikirim untuk menjalani pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat guna memastikan kandungan barang yang diamankan.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, pemberkasan dan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MP disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.[SK]