Suaraindo.id – Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, meningkatkan penanganan kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan anggota DPRD Mempawah berinisial Ch dari tahap penyelidikan ke penyidikan.Personel Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Mempawah Hilir dan Inafis saat olah TKP di lahan oknum DPRD yang diduga dibakar lagi. Olah TKP dilakukan polisi di Desa Pasir, Minggu (20/9/2026).
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap video aktivitas pembakaran lahan yang sebelumnya beredar luas di media sosial.
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto membenarkan peningkatan status perkara tersebut.
“Saat ini, sudah dinaikkan ke status penyidikan ya,” ungkap Ade Chandra kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Sebelum perkara ditingkatkan, personel Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Mempawah Hilir dan Inafis telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ch serta sejumlah saksi untuk mencocokkan informasi yang terdapat dalam video dengan kondisi faktual di lapangan.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa aktivitas pembakaran memang terjadi di lahan yang disebut milik Ch. Berdasarkan keterangan awal Kapolres, lahan tersebut sebelumnya telah mengalami kebakaran.
Sisa material yang belum terbakar kemudian dibersihkan dan dibakar kembali dengan tujuan membuka lahan yang direncanakan untuk penanaman jagung dan kelapa sawit.
Dalam rangka memperkuat proses penyidikan, Polres Mempawah melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalbar untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP lanjutan.
Pemeriksaan terhadap Ch juga kembali dilakukan penyidik sebagai bagian dari pendalaman perkara. Kendati telah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
AKBP Ade Chandra juga belum mengungkapkan kapan gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan aktivitas pembakaran di sebuah lahan yang kemudian dikaitkan dengan Ch, anggota DPRD Mempawah dari Partai Hanura.
Dalam klarifikasinya, Ch menyebut lahan tersebut sebelumnya terbakar pada 1 September 2026. Ia mengatakan sisa kayu yang belum terbakar kemudian ditebang dan dibakar kembali pada 17 September 2026 untuk membersihkan lahan.
Ch juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul setelah video tersebut beredar. Ia menjelaskan bahwa material yang dibakar merupakan tumpukan kayu sisa kebakaran sebelumnya.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, polisi akan terus mendalami rangkaian kejadian, kondisi serta bukti di lokasi, dan keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Mempawah menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan video yang beredar di media sosial.[SK]