Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan 75 butir pil ekstasi yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial SO. Pemusnahan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026) pagi.Puluhan butir barang bukti narkotika jenis ekstasi dimusnahkan di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026) pagi.
Pemusnahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Singkawang menerbitkan ketetapan terkait status barang sitaan dalam perkara tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum sekaligus mencegah narkotika yang telah disita kembali beredar di masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 19,97 gram dan 28 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 9,9 gram.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Singkawang melalui Kabagops Polres Singkawang AKP Budi Ristanto. Kegiatan tersebut turut didampingi Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan.
Pemusnahan disaksikan sejumlah pihak terkait, mulai dari perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNNK, dinas terkait, penasihat hukum, lembaga rehabilitasi, hingga jurnalis media cetak dan elektronik.
Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum sekaligus langkah preventif agar barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan ini wujud keseriusan kami dalam mencegah barang bukti narkotika kembali beredar dan merusak masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Defi.
Menurutnya, pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Karena itu, Polres Singkawang mengajak masyarakat, khususnya keluarga, meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta memahami bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika sekaligus upaya memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat, khususnya di Kota Singkawang. [SK]