Polsek Tayan Hilir Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Pria 44 Tahun Diamankan

Editor: Admin author photo

Tersangka saat diamankan Polsek Tayan Hilir dengan barang bukti.
SuaraIndo.id – Tim Polsek Tayan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SY (44) diamankan polisi.

SY diamankan di rumahnya pada Minggu (13/9/2026) pagi setelah kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dr. Kusdarwanto memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut. Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas yang dilaporkan masyarakat.

“Setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Upaya tersebut kemudian mengarah kepada rumah SY, yang selanjutnya dilakukan penindakan,” kata Kusdarwanto dalam rilisnya, Senin (14/9/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam tas ransel warna biru yang berada di atas tempat tidur.

“Hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti menunjukkan total berat bruto narkotika yang diduga sabu tersebut sekitar 8,76 Gram dari dua paket. Selain itu, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ungkapnya.

Kusdarwanto mengatakan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi dan lingkungan sosial,” ujar Iptu Kusdarwanto.

Setelah ditemukan, seluruh barang bukti diamankan dan SY bersama barang-barang tersebut dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sekaligus mendokumentasikan dan menginventarisasi barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kusdarwanto menegaskan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Polsek Tayan Hilir selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan perkara sebelum proses pelimpahan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau.

Kusdarwanto menegaskan, SY saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian demi bersama-sama mencegah peredaran narkotika,” tutupnya. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini