Suaraindo.id - Persoalan di tubuh PT Nova Anugrah Abadi
(NAA) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tidak berhenti pada kebakaran
hutan dan lahan. Di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan,
muncul persoalan lain: kondisi hunian pekerja yang dipersoalkan, keluhan air
bersih, konflik lahan warga, hingga aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau
PETI.
Ilustrasi 4 persoalan PT. Nova Anugrah Abadi di kebupaten Ketapang Kalbar. (Suaraindo.id/ist)
Rangkaian persoalan itu membuat pengelolaan perkebunan PT NAA layak diperiksa secara menyeluruh. Bukan hanya soal berapa luas lahan yang terbakar, tetapi juga bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban terhadap lingkungan, pekerja dan masyarakat di sekitar konsesinya.
Titik Api dan Asap Karhutla menjadi salah satu persoalan paling serius.
Data pemantauan titik panas periode 16–22 Agustus 2026 menempatkan kawasan yang kini berada dalam pengelolaan PT NAA sebagai salah satu wilayah dengan jumlah titik panas yang tinggi. Kebakaran kemudian kembali menjadi sorotan setelah areal perkebunan perusahaan di Kecamatan Matan Hilir Selatan dilaporkan terbakar dalam luasan yang besar.
Data titik panas memang tidak otomatis membuktikan siapa penyebab kebakaran. Namun ketika titik api berulang muncul di kawasan konsesi, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk mengetahui sumber api, kondisi lahan, sistem pencegahan serta langkah pengendalian yang dilakukan perusahaan.
Pemerhati lingkungan Iqbal menilai persoalan karhutla tidak semestinya berhenti pada aktivitas pemadaman.
"Penegakan hukum karhutla harus berlaku sama, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.”
Menurut Iqbal, kebakaran dalam skala besar di wilayah perusahaan semestinya diikuti pemeriksaan yang transparan.
"Kalau terjadi kebakaran dalam skala besar di wilayah perusahaan, harus jelas bagaimana pencegahan dilakukan, bagaimana sistem pengendaliannya, apa penyebabnya dan bagaimana tindak lanjut hukumnya.”
Ia menilai publik perlu mengetahui hasil pemeriksaan pemerintah terhadap perusahaan.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah perusahaan sudah menjalankan kewajibannya dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.”
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika titik panas terus muncul sementara proses penegakan hukum terhadap korporasi dinilai belum memberikan kejelasan kepada publik.
Buruh dan Hunian yang Dipersoalkan
Persoalan berikutnya menyangkut pekerja.Video yang beredar memperlihatkan peninjauan terhadap kondisi tempat tinggal pekerja PT NAA di wilayah Kecamatan Kendawangan. Dalam video tersebut, pengurus Perkumpulan Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) yang dipimpin Yakobus Tamon, atau Jack Tamon, terlihat mendatangi lokasi dan berbincang dengan pekerja.
Peninjauan itu memperlihatkan kondisi hunian yang dipersoalkan kelayakannya. Bangunan tempat tinggal pekerja tampak sederhana dengan material papan dan terpal.
PPFK menilai kondisi tersebut tidak layak untuk dihuni dalam jangka panjang. Persoalan air bersih juga menjadi keluhan pekerja.
Jack Tamon meminta pemerintah tidak hanya menerima laporan administratif dari perusahaan, tetapi melihat langsung kondisi pekerja di lapangan.
"Kami meminta agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.”
Menurut PPFK, persoalan hunian pekerja bukan sekadar masalah kenyamanan.
“Ini menyangkut kesehatan, keselamatan dan pemenuhan hak dasar para pekerja.”
Desakan itu penting diuji melalui pemeriksaan resmi. Jika fasilitas pekerja memang tidak memenuhi standar ketenagakerjaan, pemerintah perlu memastikan perusahaan melakukan perbaikan dan memenuhi kewajibannya.
Konflik Lahan 29 Hektare
Persoalan PT NAA juga bersentuhan dengan konflik agraria. Di Desa Muntai, muncul keberatan warga terkait rencana pengurusan HGU perusahaan. Masyarakat menduga sekitar 29 hektare lahan warga masuk dalam persoalan tersebut.
Warga bersama pemerintah desa disebut berencana membawa persoalan itu ke DPRD Ketapang.
Kasus tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen, bukan sekadar adu klaim. Riwayat penguasaan tanah, alas hak masyarakat, batas areal perusahaan, proses pelepasan lahan dan dasar hukum penerbitan HGU perlu diperiksa secara terbuka.
Sebab ketika klaim perusahaan berhadapan dengan klaim masyarakat, persoalan tidak bisa diselesaikan hanya dengan peta di atas meja.
PETI di Area HGU
Persoalan lainnya muncul dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut berada di kawasan yang berkaitan dengan areal PT NAA, termasuk wilayah Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Keberadaan PETI di kawasan perkebunan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan kawasan.
Siapa yang menguasai lokasi? Siapa yang melakukan penambangan? Seberapa lama aktivitas itu berlangsung? Dan bagaimana aktivitas tersebut dapat muncul di kawasan yang berada dalam pengelolaan perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab melalui penyelidikan aparat dan pemeriksaan lapangan.
Sebab PETI bukan hanya persoalan legalitas pertambangan. Aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sedimentasi, pencemaran dan konflik pemanfaatan lahan.
Empat Persoalan dalam Satu Kawasan
Jika ditarik menjadi satu rangkaian, persoalan PT NAA mencakup sedikitnya empat bidang: lingkungan, ketenagakerjaan, agraria dan aktivitas pertambangan ilegal.
Karhutla menyangkut kewajiban perlindungan lingkungan.
Kondisi hunian menyangkut hak pekerja.
Sengketa lahan menyangkut kepastian hak masyarakat.
Sedangkan PETI menyangkut penegakan hukum dan pengawasan kawasan.
Keempatnya memang bukan perkara yang sama. Namun seluruhnya berkaitan dengan tata kelola sebuah perusahaan yang menguasai dan mengelola areal luas.
Karena itu, penyelesaian parsial berisiko hanya memadamkan satu persoalan sementara persoalan lain tetap berjalan.
Sorotan terhadap PT Nova Anugrah Abadi (NAA) pada akhirnya tidak cukup dijawab dengan klaim bahwa perusahaan telah bekerja melakukan pemadaman, membina pekerja atau menjaga kawasan.
Publik membutuhkan data dan hasil pemeriksaan.
Berapa luas lahan yang terbakar? Apa penyebabnya? Bagaimana sistem pencegahan dijalankan? Apakah fasilitas pekerja memenuhi standar? Bagaimana status 29 hektare lahan yang disengketakan warga? Dan bagaimana aktivitas PETI dapat muncul di sekitar areal perusahaan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah rangkaian persoalan tersebut merupakan kejadian yang berdiri sendiri atau menunjukkan masalah tata kelola yang lebih besar.
Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan terkait sengketa lahan, kondisi fasilitas pekerja, dan keterkaitan perusahaan dengan aktivitas PETI tetap membutuhkan verifikasi serta penjelasan dari PT Nova Anugrah Abadi dan instansi pemerintah terkait.
Sementara untuk persoalan karhutla, data titik panas juga tidak dapat diperlakukan sebagai bukti tunggal kesalahan perusahaan. Penentuan tanggung jawab tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Yang jelas, ketika api berulang, buruh mengeluhkan hunian, warga mempersoalkan tanah, dan PETI muncul di kawasan perkebunan, pertanyaan publik bukan lagi sekadar siapa yang salah. Pertanyaannya: seberapa kuat pengawasan negara terhadap pengelolaan kawasan tersebut? [AH]