SuaraIndo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua pria dan menyita sabu seberat 100,04 gram bruto. Salah satu pria yang diamankan, N (39), diketahui merupakan residivis kasus narkotika.Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua pria dan menyita sabu seberat 100,04 gram bruto.
N bersama A (42) diamankan polisi di depan rumah N di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Minggu (6/9/2026) malam.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sekadau.
Plt Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan, mewakili Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya orang yang diduga menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya orang yang diduga menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada N dan A. Keduanya diamankan petugas sekitar pukul 19.00 WIB di depan rumah N.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya dengan disaksikan para saksi. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,04 gram.
Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu kantong plastik transparan kosong berukuran besar, satu kantong plastik hitam dan satu tas berwarna hitam merek Ripcurl.
Petugas juga menyita satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam beserta kunci kontak serta tiga unit smartphone merek Samsung.
“Seluruh barang bukti bersama kedua orang tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Iwan mengatakan N diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini, kedua pria tersebut masih diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ungkapnya.
Iwan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.