Suaraindo.id – Lima orang diamankan Unit Opsnal Polsek Pontianak Selatan karena diduga terlibat dalam pencurian sejumlah barang dari sebuah ruko bekas terbakar di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasana bersama Lima orang terduga pelaku pencurian ruko bekas kebakaran yang diamankan. Sabtu (26/9/2026)
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan berbagai barang dari dalam ruko yang sebelumnya mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2026.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Innayatun Nurhasanah, mengatakan laporan korban diterima polisi pada 25 September 2026. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian yang terjadi di ruko tersebut,” kata AKP Innayatun, Minggu (27/9/2026).
Ia menjelaskan, korban mengetahui adanya kehilangan barang pada 23 September 2026. Dari hasil penyelidikan awal, pencurian tersebut diduga dilakukan secara berulang selama kurang lebih satu bulan setelah ruko terbakar.
“Para terduga pelaku diduga masuk ke dalam bangunan ruko yang sudah terbakar dan mengambil sejumlah barang milik korban,” ujarnya.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang meliputi satu rolling gate, satu unit genset, satu mesin kelapa, satu mesin bumbu, empat besi pagar teras, peralatan makan, kayu jenis belian, wastafel berbahan aluminium, empat pintu kayu, satu kulkas dua pintu merek Sharp warna hijau, 20 lembar atap seng, serta meteran air dan listrik.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Dalam penyelidikan, polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial R, BTP, SJ, R, dan MA.
“Setelah diamankan, para terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, para terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh informasi bahwa sebagian barang yang diduga hasil pencurian telah dijual.
“Untuk barang-barang yang sudah dijual, masih dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya,” kata AKP Innayatun.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu balok jenis belian dan 10 batang papan kayu jenis belian.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan sebagai sarana, yakni satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu, dan satu gergaji besi.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang milik korban yang belum ditemukan, termasuk rolling gate, genset, mesin kelapa, mesin bumbu, besi pagar, peralatan makan, wastafel aluminium, pintu kayu, kulkas, atap seng, serta meteran air dan listrik.
Kelima terduga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pontianak Selatan. Dalam perkara tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[SK]