![]() |
| Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, SH (Dok) |
SuaraIndo.Id – Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, RM Yusuf Indra Kesuma, SH, memberikan klarifikasi atas tudingan asal bunyi (asbun) terkait polemik penutupan akses keluar-masuk Jalan Cineplex dengan memaparkan sejumlah data dan dokumen serta mendorong dialog antarpihak.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin (7/9/2026), yang membahas polemik akses Jalan Cineplex yang melibatkan PT Permata Sentra Propertindo (PSP).
Dalam rapat tersebut, menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Pemerintah Kota Palembang, camat, lurah, tokoh masyarakat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Namun, pihak PT Permata Sentra Propertindo (PSP) maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan ataupun kuasa hukum dari PT Permata Sentra Propertindo.
Padahal hari ini kita sama-sama menunggu terkait adanya polemik yang terjadi dari beberapa waktu yang lalu,” ujar Indra.
Dalam forum tersebut, Indra memaparkan sejumlah data dan dokumen yang menurutnya perlu menjadi bahan pembahasan untuk melihat persoalan Jalan Cineplex secara utuh.
Salah satunya terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351 yang disebut berkaitan dengan PT Permata Sentra Propertindo.
Menurut Indra, berdasarkan data yang dimilikinya, masa berlaku SHGB Nomor 351 tersebut berakhir pada 2020.
“SHGB Nomor 351 milik PT Permata Sentra Propertindo telah habis masa berlakunya enam tahun lalu sejak 2020.
Seharusnya dua tahun sebelum masa berlaku habis sudah ada proses perpanjangan. Akan tetapi hingga 2026 belum diperpanjang,” katanya.
Terkait akses Jalan Cineplex, Indra juga merujuk Berita Acara Pengukuran dan Penetapan Batas Nomor 600/09/BPN/2011 yang memuat pengukuran batas antara SHGB Nomor 351 dan SHGB Nomor 339.
Menurutnya, dokumen tersebut perlu dilihat bersama untuk mengetahui posisi jalan berdasarkan hasil pengukuran dan penetapan batas yang tercantum di dalamnya.
“Akses Jalan Cineplex, kami mempunyai data Berita Acara Pengukuran dan Penetapan Batas Nomor 600/09/BPN/2011 yang mengukur batas antara SHGB Nomor 351 dan Nomor 339. Berdasarkan perhitungan titik 1 dan 2, dokumen tersebut menerangkan posisi jalan terhadap bidang tanah,” jelasnya.
Selain itu, Indra menyebut Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 210/KPTS/DPUPR/2025 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Kota juga menjadi salah satu dokumen yang perlu diperhatikan.
“Berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 210/KPTS/DPUPR/2025 tentang penetapan status ruas jalan kota, Jalan Cineplex termasuk salah satu jalan yang statusnya sebagai Jalan Kota Palembang,” tegasnya.
Indra menilai persoalan tersebut sebaiknya tidak berkembang menjadi perdebatan di media sosial.
Menurutnya, seluruh pihak perlu duduk bersama dan menyampaikan data serta dasar masing-masing agar persoalan dapat dilihat secara objektif.
“Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama seperti saat RDP sekarang. Kurang elok hanya berkomentar di media sosial.
Seharusnya kuasa hukum PT PSP hadir untuk bersama-sama memperjelas permasalahan ini,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD Kota Palembang akan menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong penyelesaian berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting seluruh pihak bisa duduk bersama dan membuka data masing-masing.
Dengan begitu, persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan dicari penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.**
