SUARAINDO.ID -------- Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Adrika Wendi mengatakan, data penerima PBI JKN yang menjadi tanggungan pemerintah menggunakan pengelompokan desil.
Data tersebut mencakup desil 1 hingga desil 5, sedangkan kelompok desil 6 sampai 10 tidak lagi masuk dalam skema yang ditanggung pemerintah.
“Untuk PBI JKN, iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Itu memang berpengaruh dengan desil,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu 16 September 2026.
Namun, kondisi tersebut tidak berarti masyarakat pada desil 6 sampai 10 otomatis tidak dapat memperoleh jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk mendaftarkan masyarakat melalui skema kepesertaan yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, warga yang berdasarkan data berada pada desil 6 sampai 10, tetapi dalam kondisi tertentu dinilai membutuhkan bantuan, masih dapat didaftarkan sebagai peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
“Bisa jadi mereka masuk desil 6 sampai 10 menurut data yang ada, padahal memang ada yang tidak mampu. Itu tergantung pemerintah daerah masing-masing untuk memasukkan masyarakatnya, apakah berhak dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah atau tidak,” ujarnya.
Wendi menegaskan bahwa keputusan mengenai masyarakat yang didaftarkan melalui skema tanggungan pemerintah daerah, berada pada kewenangan pemerintah daerah.
BPJS Kesehatan berperan dalam penyelenggaraan kepesertaan dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kepentingan untuk memastikan cakupan kepesertaan mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Dengan cakupan kepesertaan yang luas, masyarakat yang didaftarkan dan memenuhi ketentuan kepesertaan dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk Kabupaten Lombok Timur, jumlah penduduk mencapai 1,47 juta jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebagian peserta JKN iurannya ditanggung pemerintah daerah dan sebagian lainnya menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Besarnya jumlah peserta yang ditanggung pemerintah, menunjukkan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN di Lombok Timur.