Editor: nanang author photo


SUARAINDO.ID --------
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Selong, Kabupaten Lombok Timur Adrika Wendi mengatakan, data penerima PBI JKN yang menjadi tanggungan pemerintah menggunakan pengelompokan desil.

‎Data tersebut mencakup desil 1 hingga desil 5, sedangkan kelompok desil 6 sampai 10 tidak lagi masuk dalam skema yang ditanggung pemerintah.

‎“Untuk PBI JKN, iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Itu memang berpengaruh dengan desil,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu 16 September 2026.

‎Namun, kondisi tersebut tidak berarti masyarakat pada desil 6 sampai 10 otomatis tidak dapat memperoleh jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.

‎Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk mendaftarkan masyarakat melalui skema kepesertaan yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.

‎Kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‎Dengan demikian, warga yang berdasarkan data berada pada desil 6 sampai 10, tetapi dalam kondisi tertentu dinilai membutuhkan bantuan, masih dapat didaftarkan sebagai peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

‎“Bisa jadi mereka masuk desil 6 sampai 10 menurut data yang ada, padahal memang ada yang tidak mampu. Itu tergantung pemerintah daerah masing-masing untuk memasukkan masyarakatnya, apakah berhak dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah atau tidak,” ujarnya.

‎Wendi menegaskan bahwa keputusan mengenai masyarakat yang didaftarkan melalui skema tanggungan pemerintah daerah, berada pada kewenangan pemerintah daerah.

‎BPJS Kesehatan berperan dalam penyelenggaraan kepesertaan dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kepentingan untuk memastikan cakupan kepesertaan mencapai Universal Health Coverage (UHC).

‎Dengan cakupan kepesertaan yang luas, masyarakat yang didaftarkan dan memenuhi ketentuan kepesertaan dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

‎Untuk Kabupaten Lombok Timur, jumlah penduduk mencapai 1,47 juta jiwa.

‎Dari jumlah tersebut, sebagian peserta JKN iurannya ditanggung pemerintah daerah dan sebagian lainnya menjadi tanggungan pemerintah pusat.

‎Besarnya jumlah peserta yang ditanggung pemerintah, menunjukkan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN di Lombok Timur.

Share:
Komentar

Berita Terkini